Lahan Pertanian di Desa Wunut Beralih Fungsi

Desa wunut merupakan desa yang terletak di wilayah kecamatan porong kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu dari beberapa desa yang terkena pengusuran atau alih fungsi lahan pertanian menjadi pasar buah yang dinamai dengan “Sun City Biz”.
Beralihnya fungsi lahan pertanian ini menjadi semakin berkurangnya lahan pertanian yang ada di kabupaten sidoarjo, hal ini menyebabkan beberapa petani kehilangan mata pencahariannya. Sekitar kurang lebih 153 hektar lahan pertanian sudah di alih fungsikan. Sun city biz berdiri di atas lahan seluas 16 hektar. Dengan nilai investasi sebesar 400 milyar. Lokasi Pasar Grosir Buah & Sayur ini terletak 300 meter dari jalan arteri porong.
Berdirinya pasar grosir buah “sun city biz” ini karena dekat dengan jalan raya alteri porong-gempol yang berada di desa wunut. Pendirian bangunan ini belum mengantongi izin. Bahkan pengembangan yang sudah dilakukan sudah menguruk lahan dan sudah mendirikan bangunan. Dengan hal ini Pembkab Sidoarjo seolah tutup mata dengan hal ini. Lahan pembangunan “Sun City Biz” ini dilakukan di zona hijau.
Lahan yang juga digunakan sebagai pusat perkantoran dan perbelanjaan ini nantinya akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Adapun pembangunan yang dilakukan oleh PT Indraco ini dilakukan di wilayah yang dekat bencana lumpur lapindo atau yang berada di zona bencana.
Berdasarkan Perpres Nomor 14 tahun 2007, sebagian wilayah desa wunut atau lokasi berdirinya pusat bisnis Suncity Biz merupakan zona bencana, yang diatasnya tidak diizinkan adanya pembangunan berupa apapun, karena berdasarkan kajian geologi wilayah tersebut berbahaya.
Namun, ada beberapa dampak positif dari adanya pembangunan ini yaitu, bisa meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dengan penyediaan ruko-ruko untuk berdagang, dll.

Savitri Rachmandani
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Tags: