Lahan Pertanian Kota Batu Jadi Permukiman

Lahan Pertanian Kota Batu Jadi PermukimanKota Batu, Bhirawa
Status desa Dadaprejo telah berubah menjadi kelurahan sejak 4 tahun lalu. Seiring dengan perubahan status tersebut, lahan pertanian secara bertahap berubah alih fungsi menjadi permukiman. Alih fungsi lahan semakin cepat semenjak 3 tahun terakhir dengan tumbuhnya kawasan perumahan, pendidikan dan niaga.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rukun Makmur Dadaprejo, Sujito mengatakan, dari 80 orang anggota Gapoktan, kini hanya tinggal 20 hingga 25 orang yang tanahnya masih milik pribadi.
“Anggota Gapoktan yang murni milih pribadi tinggal 30 sampai 40 hektare, selenbihnya  sudah banyak dijual dan berubah jadi permukiman, ruko dan kawasan pendidikan,” ungkap Sujito kepada wartawan, Senin (26/10).
Dia menjelaskan, banyak petani terpaksa menjual tanahnya akibat tanahnya terjepit bangunan perumahan.  “Terjepit perumahan, tidak akses untuk masuk ke lahan pertaniannya ya akhirnya terpaksa dijual, di Areng-areng saja pemilik lahan pertanian bisa dihitung dengan jari,” tuturnya.
Penjualan lahan pertanian di kelurahan Dadaprejo sudah terjadi sejak lima tahun terakhir ini. Selain bangunan perumahan alasan petani menjual lahannya adalah faktor jumlah anak, seperti untuk kuliah atau diwariskan ke anak-anaknya..
“Ya kalau tanahnya satu hektare, anaknya 3, dibagi susah akhirnya ya dijual juga,” tambahnya.
Sujito berharap, Pemerintah Kota Batu membuat kebijakan untuk menjaga lahan produktif agar tidak menjadi perumahan. “Ya harusnya, Pemkot ada kebijakan, agar lahan produktif tidak untuk perumahan,” tandasnya. [sup]

Tags: