Lahan SDN di Surabaya Belum Besertifikat

Foto: ilustrasi

Rawan Hilang jika Diklaim Pihak Ketiga
Surabaya, Bhirawa
Ironis, lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Surabaya ternyata belum memiliki sertifikat. Kondisi ini akan menjadi rawan bila ada konflik, bukan tidak mungkin aset Pemkot ini akan lepas ke pihak ketiga.
Merujuk data yang dimiliki Bhirawa, status tanah SDN di Kota Surabaya tahun 2017 semuanya belum bersertifikat. Dari data yang didapat Bhirawa ada 359 SDN yang dimiliki berbagai lembaga. Sedangkan yang dimiliki Pemkot Surabaya sebanyak 253 lembaga. Milik Desa/Bendo Desa ada 32 lembaga dan tidak diketahui sebanyak 20 lembaga. Disusul tanah Negara ada 9 lembaga, PT KAI 9 lembaga, dan surat Kelurahan ada sebanyak 7 lembaga dan 29 dari berbagai lembaga lainnya.
Dikhawatirkan seluruh pelajar di Surabaya tingkat SD bakal terlantar. Hal ini lantaran Pemkot Surabaya kalah setiap terjadi sengketa tanah di pengadilan. Dan disusul status tanah SMPN dari total 59 lembaga yang sudah bersertifikat hanya ada 12 lembaga saja. Sedangkan 47 lembaga belum bersertifikat.
Bidang Pengadaan Tanah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim Ardi Rahendro saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (17/9) kemarin mengaku khawatir atas kondisi tersebut. Menurutnya, tempat belajar bagi para pelajar yang masih duduk di bangku SD lambat laun bisa tergusur. Hal ini dikarenakan Pemkot Surabaya akan kalah jikalau ada gugatan yang diajukan pihak ketiga.
“Kerugiannya sudah jelas bahwa sekolah akan digusur jika Pemkot kalah dalam gugatan. Seperti yang dialami siswa SDN Gading III itu. Mereka harus numpang di sekolah lain sampai sekarang ini,” katanya.
Menurut Ardi, Pemkot Surabaya harus mempelajari asal usul berdirinya SDN tersebut. Sebab, saat orde baru pemerintah sangat gencar membangun SD Inpres.
“Pada orde baru memang gencar membangun SD. Pemilik tanah harus melepaskan saat itu. Nah, Pemkot harus mempelajari sejarahnya dapat dari mana. Kalau diakui aset pemkot harus diikuti prosedurnya,” terangnya.
Ia memastikan bahwa seluruh bangunan SDN memang milik Pemkot Surabaya. Namun, untuk tanahnya rata-rata punya masyarakat.
“Pada waktu itu memang masyarakat yang dipaksa menyetujui pemerintahan waktu itu,” jelasnya.
Sementara, mantan Kepala Sekolah SDN Kertajaya Subandi mengakui bahwa status tanah di Jalan Pucang Jajar 4-6 telah mengantongi surat keterangan dari kelurahan. Namun, menurutnya, selama itu belum ada kekhawatiran jikalau ada pihak ketiga yang menggugat atas klaim tanahnya.
“Status tanah SDN Kertajaya memang belum besertifikat. Hanya surat keterangan dari kelurahan yang bunyinya sejak 1968 lalu,” kata Subandi yang tertanggal 13 September 2017 ini terkena mutasi Kepala Sekolah di SDN Banyu Urip II. [geh]

Tags: