Lahan Tiga Desa Sudah Bebas, Tol Probowangi Seksi IV Tol Paspro Mulai Dibangun

Tol Paspro tahab 4 mulai dilaksanakan di desa Clarak yang sudah dibebaskan.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa.
Proses pembebasan lahan jalan tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) seksi IV tuntas dilakukan di enam desa. Kegiatan konstruksi pun dimulai akhir bulan ini. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol Paspro, Priyadi memastikan, proyek pembangunan jalan tol Paspro akan dilanjutkan di seksi IV. Saat ini, pelaksana sudah membangun akses jalan untuk kendaraan berat. Termasuk Proyek Tol Probowangi, lahan di 3 desa ini sudah bebas.

Namun, pengerjaan konstruksi fisik jalan tolnya kini dilakukan. Direncanakan, akhir bulan ini pengerjaan konstruksi fisik dilakukan. “Untuk pengerjaan konstruksi fisik jalan tol Paspro seksi IV akhir bulan ini,” katanya Senin (26/10).

Di samping menyiapkan pengerjaan konstruksi fisik tol Paspro seksi IV, pihaknya menurut Priyadi terus memproses pembebasan lahan yang terdampak pembangunan jalan tol Paspro seksi IV. Total ada 21 desa yang terdampak dan baru enam desa yang telah tuntas prosesnya. “Di enam desa ini, ganti rugi sudah diberikan pada ahli waris atau pemilik tanah,” tuturnya.

Enam desa yang dimaksud yaitu, Desa Clarak di Kecamatan Leces. Lalu, Desa Banjarsawah, Tegalsiwalan dan Sumberbulu di Kecamatan Tegalsiwalan. Desa Banyuanyar Tengah dan Liprak Wetan di Banyuanyar.

Selain enam desa yang sudah tuntas proses pembebasan lahannya, ada enam desa lain yang tinggal proses pembayaran ganti rugi. Pihaknya pun sudah melakukan musyawarah dan telah menyetujui nilai ganti ruginya. Sehingga, tinggal proses pengajuan pembayarannya. “Lalu ada enam desa yang tinggal proses pengajuan pembayaran ganti ruginya,” tandasnya.

Antara lain, Desa Suko di Kecamatan Maron; Desa Liprak Kulon di Kecamatan Banyuanyar; Desa Sumbersuko dan Watuwungkuk di Kecamatan Dringu. Lalu, Desa Banyuanyar Lor di Kecamatan Gending dan Desa Tegalmojo di Kecamatan Tegalsiwalan.

Sedangkan desa-desa lain yang belum dibebaskan dikatakan Priyadi, masih proses pembebasan. Ada yang sampai pada tahap pengumuman dan akan dilanjutkan dengan musyawarah. Ada juga lahan yang masih proses verifikasi dokumen. “Lahan di enam desa yang sudah dibebaskan, sudah bisa dikerjakan konstruksinya. Hanya saja, pengerjaan konstruksi masih menunggu pelaksananya dan akan dimulai akhir bulan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jumlah lahan yang akan terdampak pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), cukup luas. Di seksi I saja, harus melintasi 37 desa. Namun dari 37 desa, sejauh ini baru lahan di tiga desa yang sudah berhasil dibebaskan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Purnomo Riski mengatakan, sejauh ini baru lahan di tiga desa yang telah dibayar ganti ruginya. Yakni, di Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan; di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan; dan lahan di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan. “Untuk yang lain masih proses. Hanya tiga yang telah selesai,” ujarnya.

Jalan tol Probowangi seksi I akan melintasi 37 desa di 7 kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Jalan yang diperkirakan sepanjang 29,6 kilometer ini akan melintang mulai dari Desa Suko, Kecamatan Maron sampai Desa Binor, Kecamatan Paiton. Riski menarget, pembebasan lahan ini akan dilakukan secepatnya. “Tentunya kami ingin secepatnya,” lanjutnya.

Menurutnya, keadaan sering berkata lain dengan rencana yang sudah disusun. Dalam pelaksanaannya, banyak kendala yang dialimi. Rata-rata terdapat pada pengumpulan dan pengecekan berkas tanah milik warga. “Yang agak lama seperti pengumpulan dan pengecekan berkas tanah warga. Itu juga perlu kesadaran warga yang terdampak. Agar lebih aktif berkoordinasi dengan perangkat desa atau kades (kepala desa),” jelasnya.

Terkait luas lahan atau bidang yang dibutuhkan, Riski belum bisa memastikan. Katanya, sejauh ini belum fix. Sebab, secara peta bidang belum keluar semua. “Belum Fix. Peta belum keluar semua,” katanya.

Mengenai kapan pembangunannya akan dimulai, ia mengaku, tidak bisa menjawabnya. Alasannya, proses pembangunam fisik merupakan kewenangan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). “Saya tidak tahu kalau pembangunannya, karena bukan kewenangan saya. Pembangunannya kewenangan Badan Usaha Jalan Tol,” tambahnya.[wap]

Tags: