Lahan Tol Malang-Pandaan Nunggu Putusan PN

Lahan Tol Malang-PandaanKota Malang, Bhirawa
Persoalan lahan tol Malang – Pandan masih terjadi perselisihan harga, sehingga pembebasannya masih tertunda. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut menunggu keputusan majelis hakim. Saat ini sengketa itu tengah ditangani Pengadilan Negeri Kota Malang.
Endi Sampurna, juru bicara warga menyatakan pada saat hearing dengan DPRD, pihak BPN berbeda pandangan mengenai musyawarah, BPN berpandangan musyawarah itu tidak perlu ada feed back dengan masyarakat.
Pernyataan Endi Sampurna, disampaikan saat memberikan kesaksian di depan pengadilan, Kamis (30/6) kemarin.
Menurut Endi, surat warga terdampak tol baik kepada Pemkot Malang, maupun Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sudah ada balasan agar Panitia Pembebasan Tanah (P2T) segera menghitung ulang harga tanah.
Tapi, kata Endi hingga saat ini tidak ada langkah tersebut, dan tidak pernah ada musyarawah sama sekali dengan pemilik lahan. Sidang sengketa pembebasan lahan untuk jalan tol Malang – Pandaan, akhirnya ditunda majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang, meminta tanggapan kepada pihak tergugat yang diwakili Bagian Hukum Pemkot Malang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga dari Kementerian.
Awalnya, Bagian Hukum meminta kepada majelis hakim agar sidang pemeriksaan saksi yang tersisa ditunda usai Lebaran, namun hal itu ditolak majelis karena alasan efisiensi waktu.
“Kalau terlalu lama kami nanti lupa dan harus mengulang lagi dari awal,” kata Rightmen, usai sidang kepada wartawan.
Pihaknya mengatakan, usai memeriksa para saksi, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan sebelum perkara ini diputus.
Terkait permintaan penundaan sidang sampai usai Lebaran, Rightmen mengaku tidak berpikiran adanya pengkondisian saksi. Karena Endi secara blak-blakkan membeberkan permasalahan pembebasan lahan yang penuh kejanggalan.
Rencananya pihak tergugat akan membawa dua saksi untuk mengimbangi saksi dari penggugat, selain ada alat bukti surat dari tergugat yang berasal dari keterangan ahli yang dibukukan.
“Kalau memang perlu kita akan panggil juga saksi ahlinya,” tukasnya.
Sementara itu, Sumardhan kuasa hukum warga, menyatakan pihaknya masih akan mengajukan satu lagi saksi fakta yakni saksi yang langsung bersentuhan dengan permasalahan.
“Sebenarnya kami meminta satu saksi dari DPRD, karena beliau berhalangan jadi mungkin besok kita upayakan bisa datang,” ujar Sumardhan. [mut]

Tags: