Lahan Tol Pandaan-Malang Baru Dibebaskan 14 %

Kabag-Pentanahan-Pemkab-Malang-Abai-Saleh

Kabag-Pentanahan-Pemkab-Malang-Abai-Saleh

Kab Malang, Bhirawa
Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) dan pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan jalan Tol Pandaan-Malang, di wilayah Kabupaten Malang masih tiga desa yang berada di Kecamatan Lawang, yakni Desa Sidodadi, Sumber Porong, Mulyorejo, dan Kelurahan Lawang. Kalau diakumulasi, maka pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tersebut masih mencapai 14 persen.
Demikian dikatakan, Kepala Bagian (Kabag) Pentanahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Abai Saleh, Kamis (19/5), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
“Dari tanah warga yang sudah menerima UGR yakni sebanyak 144,” paparnya. Sedangkan, lanjut dia, panjang jalan Tol Pandaan-Malang yang melintasi wilayah Kabupaten Malang sejauh 19.970 kilometer (km). Dan jalan sepanjang itu telah melewati 15 desa yang tersebar di kecamatan, yaitu Lawang, Singosari, dan Lawang. Saat ini, kata Abai, untuk membebaskan tanah milik warga yang terkena pembangunan jalan tol tersebut, kendalanya masalah harga tanah.
“Sebab, pemilik tanah telah mematok harga tanah lebih tinggi diatas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), dan bahkan warga meminta harga tanah per meternya meminta diluar kewajaran. Sehingga hal itu telah menjadi persoalan dalam melakukan pembebasan tanah untuk pembangunan jalan Tol Pandaan-Malang,” terangnya.
Abai menegaskan, pembangunan jalan Tol Pandaan-Malang guna untuk mengurai kemacetan di wilayah Lawang dan Singosari. Karena saat libur nasional, kendaraan yang memasuki dua wilayah tersebut selalu padat. Sehingga hal itu menyebabkan kemacetan yang cukup panjang. Namun, jika jaln Tol Pandaan-Malang selesai dibangun, diharapkan tidak lagi terjadi kemacetan di wilayah Lawang dan Singosari. [cyn]

Tags: