Laka Lantas Kediri Berakhir di Restorative Justice

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Edy PurwantoKota Kediri, Bhirawa
Ratusan Kasus Kecelakaan tahun 2015 dengan  puluhan korban meninggal dunia dan luka-luka di Kota Kediri tidak pernah berakhir di meja persidangan. Polisi lebih memilih menggunakan konsep Restorative Justice (Mediasi) daripada menerapkan UU lalu lintas yang sudah jelas mengatur sanksi bagi pelanggarnya.
Hal ini diakui Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Edy Purwanto menurutnya hingga saat ini pihaknya hanya menerapkan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus laka lantas, Dimana pihaknya memediasi antara keluarga korban dan pelaku laka lantas. “Jika sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan sudah terjadi titik kesepakatan, lalu kita akan gelar perkara lalu terbit SP 3. Memang selama ini belum pernah hingga di Persidangan” kata Kasat Lantas
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Teguh membenarkan jika selama ia menjabat sejak maret 2015 sangat minim pelimpahan kasus laka lantas, meskipun dari pantauanya banyak terjadi kasus laka lantas. “Sejak saya di sini seingat saya hanya satu, padahal dari berita di media masa sangat banyak sekali,” kata Teguh.
Saat ditanya penerapan restorative justice pada kasus laka lantas dia menjawab, jika restorative justice yang dilegalkan dan didukung oleh undang-undang itu hanya pada kasus anak. “Apa dasarnya penggunaan restorative justice untuk kasus laka, yang dilegalkan Undang-undang restorative justice ini hanya pada kasus anak,” ungkapnya. [van]

Tags: