Laka Maut Artis Vanessa Angel Mulai Disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang

Sopir mendiang Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana secara virtual di Jombang, Kamis (27/01). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya, Febry Ardiansyah atau Bibi di tol Jombang yang terjadi pada bulan November 2021 yang lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (27/01/2022).

Sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya (24) asal Griya Melati blok B-1 No 10 RT 002/ RW 013 Desa Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, menjalani sidang perdana di PN Jombang.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setyawan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar secara virtual di tiga tempat berbeda.

Tubagus Joddy mengikuti sidang di Lapas Kelas II B Jombang, JPU berada di kantor Kejaksaan Negeri Jombang, dan hakim berada di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

JPU Adi Prasetyo saat membacakan surat dakwaan menyatakan, Joddy mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih bernopol B 1264 BJU dengan kecepatan tinggi, kurang lebih 125 kilometer per jam. Kecepatan tersebut melebihi batas maksimal yang ditentukan di jalur tol.

Joddy memacu kecepatan mobil sejak di KM 555 sampai di KM 672 ruas tol Jakarta-Surabaya, serta bermain Hand Phone (HP) saat mengemudi.

“Tindakan yang berbahaya, akan tetapi terdakwa tetap melakukan hal tersebut. Sehingga terjadinya kecelakaan di ruas tol Jakarta-Surabaya tepatnya di KM 672 + 300 ruas A,” papar Adi dalam persidangan.

Masih kata JPU, berdasarkan itu pula, kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi meninggal di lokasi kejadian.

Hasil Visum et Repertum mayat dari RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, kedua korban meninggal akibat benturan benda tumpul di kepala. Itu diperberat dengan benturan keras di dada yang menekan organ pernapasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” bebernya.

Pasal berbeda juga didakwakan JPU kepada Joddy. Sebab, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan korban luka-luka. Yaitu Gala Sky Febriansyah yang merupakan putera Vanessa Angel dan baby sitter, Siska Lorensa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas JPU.

Sementara itu, kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan, terdakwa tidak keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.

“Pasal-pasal yang didakwakan tidak ada eksepsi dari terdakwa. Kita langsung ke pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Selanjutnya, Hakim Ketua Bambang menunda persidangan dan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembuktian dan atau pemeriksaan saksi. 

“Saudara tidak mengajukan keberatan, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian, karena saksi ada belasan jadi pemanggilan bisa dipanggil dengan banyak. Kami akan membuka persidangan lagi Kamis (03/02) mendatang,” tutup Hakim.

Sekadar diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah tewas dalam kecelakaan maut di tol Jombang-Mojokerto di KM 672+400 A pada Kamis (04/11/2021) pukul 12.30 WIB lalu.

Mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol B 1264 BJU yang dikemudikan oleh Tubagus Joddy, menabrak beton pembatas jalan saat sedang melaju dari barat ke timur atau Jakarta menuju Surabaya.

Di dalam mobil juga terdapat putra Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah, baby sitter Siska Lorensa, termasuk sopir Tubagus Joddy. Mereka hanya mengalami luka-luka.

Pada perjalanan kasus ini, Joddy ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan sempat ditahan di Rutan Polres Jombang.(rif.hel)

Tags: