Laksanakan Instruksi Presiden, Kejati Jadi Irit Komentar

PT Panca Wira Usaha (PWU) jatim(Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi PT PWU)
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim jadi irit berkomentar terkait kasus-kasus yang ditangani. Kondisi ini disebut sebagai pelaksanaan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia, terkait tidak boleh dieksposenya ke media secara berlebihan sebelum masuk ke tahap penuntutan .
Hal itu nampak saat Bhirawa menanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi asset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). Dikonfirmasi terkait pemanggilan Dahlan Iskan (DI) yang rencananya dipanggil pada Rabu (27/7) nanti, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengaku masih menunggu perintah Kajati Jatim.
“Tunggu perintah Kajati dulu lah. Nanti kajati saja yang menjelaskan. Sedangkan untuk pemanggilan saksi-saksi kasus PWU hari ini (kemarin), ada di Kasi Penkum datanya,” kata Dandeni dikonfirmasi Bhirawa, Senin (25/7).
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto tidak banyak komentar terkait rencana pemanggilan Dahlan. Romy hanya mengatakan “Untuk penyidikan tidak boleh banyak ngomong, sesuai dengan pesan Presiden”.
Begitu juga saat ditanya terkait pemanggilan saksi-saksi kasus PWU, Romy mengaku tidak ada saksi yang datang dan tidak ada alasan atas ketidakdatangan itu. “Tidak ada alasan. Nanti akan dijadwal ulang kembali sama tim penyidiknya,” singkat Romy.
Sebelumnya, Kajati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan, sesuai inturksi Presiden, Kejaksaan tidak boleh membuat Kepala Daerah ketakutan akan pengusutan kasus yang melibatkan mereka. Melainkan Kejaksaan harus mengawal pembangunan yang ada di daerah-daerah. Ditanya terkait optimisme pembuktian kasus yang disangkut pautkan dengan Dahlan, Maruli enggan merincikan.
“Kata Presiden kalau penyidikan tidak boleh diekspose. Nanti kita salah lagi kalau bilang-bilang nama orang. Yang jelas masih penyidikan umum,” jelas Maruli beberapa waktu lalu.
Hal itu berbanding terbalik dengan komentar Kajati Jatim yang tidak segan untuk melakukan jemput paksa terhadap para saksi dalam kasus ini, termasuk mantan Dirut PT PWU Dahlan Iskan. Maruli mengatakan, saat penyelidikan DI (Dahlan Iskan, red) tidak memenuhi permintaan keterangan dari Kejaksaan sampai tiga kali. Namun, untuk penyidikan kali ini Maruli bakal melakukan jemput paksa kepada DI jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sampai tiga kali.
“Kalau DI tidak memenuhi panggilan sampai tiga kali, kita bisa lakukan jemput paksa kepada yang bersangkutan. Siapapun yang dipanggil sebagai saksi, dimana perkara itu sudah masuk ke penyidikan, bisa saja jemput paksa,” tegas Kajati Jatim Maruli Hutagalun. [bed]

Tags: