Laksanakan Rekom Mendagri, Wabup Jember Tuai Intimidasi

Wakil Bupati KH. Abdul Muqit Arif sebagai Plt Bupati Jember saat mengembalikan jabatan para pejabat dilingkungan Pemkab Jember sesuai dengan rekomendasi Mendagri dan perintah Gubernur Jatim, awal November 2020 lalu.

LSM Kuda Putih Akan Lapor Presiden dan Komisi Kejaksaan
Jember, Bhirawa
Langkah Wakil Bupati Jember KH. Abdul Muqit Arif memperbaiki sistem pemerintahan di Jember sesuai rekomendasi Mendagri dan perintah Gubernur Jawa Timur ( kembali kepada KSOTK 2016) dipersalahkan oleh Bupati Faida dan beberapa pejabat yang selama ini dikenal dilingkungan pemkab Jember sebagai kroninya.

Bukan hanya itu, Wabub Muqit Arif merasa ditekan dan ‘diadili’ secara ramai-ramai dengan melibatkan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jember dan oknum Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember yang diduga kuat konsultan hukum Bupati Faida.

Perlakukan tidak menyenangkan ini dialami oleh Wabub Muqit Arif saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Senin (14/12) lalu. “Terus terang saya merasa tertekan dan stres mendapat perlakuan seperti itu,” ujar Wabub Muqit Arif mengawali pembicaraan kepada sejumlah media, Jumat (18/12) kemarin.

Kemudian, Wabub Muqit Arif mulai menceritakan secara gamblang kronologis penekanan dan intimidasi yang menimpa dirinya kepada awak media. Pengasuh Ponpes Al Falah Silo ini mengaku, senin sore dihubungi via telpon oleh Bupati Faida untuk diajak konsultasi persoalan hukum dengan kejaksaan menemui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Jember Agus Taufiqurrahman.

“Karena dihubungi untuk datang, saya datang terlebih dahulu ke Kejaksaan. Selang beberapa menit kemudian ibu (Bupati Faida) datang bersama rombongan. Yang saya tahu, ada Yessi (Yessiana Arifa, Plt. Kadis Cipta Karya), Laksmi (Srilaksmi Nuri Indradewi, Kasubag Hukum Perundang Undangan Bagian Hukum), Deni (Deni Irawan, Plt. Kabag Organisasi), Yulia (Yuliana Harimurti, Kepala BPKAD) dan ada satu lagi yang saya baru tahu belakangan namanya Yusuf (Dosen FH Unej), dia yang mengetik berita acara pada saat pertemuan,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Wabub Muqit sudah merasa tidak nyaman, karena melihat Bupati hadir bersama Yessi yang selama ini bersikap keras terhadap dirinya.

“Saya memang sudah tidak nyaman, kok bareng Yessi. Padahal Yessi kemarin-kemarin sudah cukup keras kepada saya. Akhirnya memang dalam konsultasi itu memang fokus pada KSOTK, yang secara aklamasi mereka semua mengatakan bahwa saya melakukan pengembalian KSOTK 2016 itu adalah kesalahan fatal dan menabrak semua aturan yang itu bisa berujung pidana,” katanya.

Kemudian lanjut, Wabub Muqit, dalam pertemuan tersebut Kasi Datun Kejaksaan (Agus Yaufiqurrahman) yang dominan mencecar pertanyaan, selain Bupati Faida dan Yessi.

“Pak Kasi Datun menayakan apakah saya sudah mendapat ijin tertulis untuk pengembalian KSOTK. Saya katakan tidak, karena dari hasil pertemuan ke pertemuan, kami diundang pemprov Jatim, diundang ke Batu selam dua hari, diundang Irjan ke Jakarta, semua menegaskan itu harus dilaksakan. Menurut beliau, rekom itu lebih dari hanya sekedar ijin, karena pemeriksaan khusus kumudian ada rekom, itu harus dilaksanakan. Tapi Kasi Datun tetap menyalahkan karena tidak ada ijin tertulis, dan diamini oleh Bupati. Temasuk langkah saya mencairkan gaji ASN dianggap salah yang berdampak pidana,” tandasnya.

Wabub mengaku stress dan pusing, karena setiap langkahnya sebagai Plt. Bupati Jember, dianggap tidak benar. “Pokoknya, mulai dari Alif sampa Ya’ salah semua. Saya sangat tertekan, karen dalam pertemuan itu selalu dikatakan berujung pidana. Kalau ndak keliru, ada 13 kata pidana yang terucap dari mereka (Kasi Datun, Bupati dan Yessi). Aku stress betul, karena saya sendirian ditekan seperti itu, dan kami di saja,” ungkapnya pula.

Meski mendapat tekanan dan intimidasi, Wabub Muqit tetap dalam pendiriannya. “Saya tetap pada apa yang saya pedomi saat ini. Bahwa saya dalam melaksanakan itu, betul-betul bukan inisiasi saya. Ini perintah dari Gubernur, perintah dari Kemendagri dan kami sangat hati-hati. Dari pertemuan-pertemuan itu, semua ada berita acaranya lengkap, termasuk perintah pencabutan (surat keputusan mutasi dan peraturan bupati tentang KSOTK) semua lengkap,” bebernya.

Wabub Muqit Arif ditanya persoalan hukum apa saja yang dikonsultasikan ke Kejaksaan, pengasuh Ponpes Al Falah ini mengaku hanya membahas persoalan KSOTK.”Masalah KSOTK, masalah kesalahan saya. One Hundred Percents ( 100 persen) persoalan KSOTK saja yang dibahas,” ujar Muqit menyakini

Penekanan dan intimidasi yang dialami oleh Wabub Muqit Arif mendapat respon keras dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kuda Putih Jember.

“Sebagai masyarakat Jember, Saya sangat prihatin melihat tekanan terhadap Kyai Muqit (Wabub Jember). Penolakan yang dilakukan oleh Bupati Faida dan kroninya terhadap rekomendasi Mendagri dan perintah Gubernur terkait sistem pemerintahan di Jember, adalah bentuk pembangkangan dan upaya merong-rong pemerintahan yang sah. Kyai Muqit sudah mendapat legitimasi surat tugas sebagai pelaksana tugas Bupati dan melaksanakan apa yang diperintahkan atasan malah dipersoalkan. Ini akan berdampak pada pelayanan,” ujar Slamet Riyadi Ketua LSM Kuda Putih.

Oleh karena itu, kata Slamet, pihaknya akan mengadukan persoalan Jember ke Presiden. “Kami akan kirim surat ke Presiden, mengadukan semua yang terjadi di Jember. Ini persoalan yang harus ditangani serius, karena berpotensi memecah NKRI,” ujarnya.

Selain itu Slamet juga akan melapor ke Komisi Kejaksaan atas dugaan keterlibatan Kejaksaan Negeri Jember dalam persoalan internal pemkab Jember,” Saya ingin agar masalah ini selesai dan tidak terjadi lagi hal serupa ke depan,” tandasnya pula.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza membantah jika pihaknya ikut campur urusan internal pemkab. Kehadiran Bupati Faida, Wabub Muqit Arif dan beberapa pejabatnya ke lembaganya untuk berkonsultasi hukum terkait beberapa persoalan di Jember. “Kami sebagai pengacara negara dan ada MoU nya. Mereka minta legal opinion,” tandas Kajari Jember. [efi]

Tags: