Lakukan Coblosan Ulang, Golkar Ancam Pidanakan KPU

Fredy Poernomo

Fredy Poernomo

DPD Golkar Jatim, Bhirawa
Partai Golkar Jatim   Mengajukan surat protes pada KPU RI dan Bawaslu atas amburadulnya penyelenggaraan pemilu 2014 yang berujung dilakukan pencoblosan ulang di sembilan wilayah di Jatim. Partai Golkar juga menimbang melakukan tuntutan hukum atas  hal ini.
Plt DPD Partai Golkar Jatim, Fredy Poernomo yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim menegaskan keputusan melalui surat edaran (SE) pencoblosan ditunda (pencoblosan ulang.red) jelas merugikan parpol peserta Pemilu.
Padahal masalah ini murni  disebabkan kesalahan penyelenggara Pemilu. Namun, nyatanya KPU membiarkan terjadinya  surat suara yang tertukar dan berujung pada pembatalan hasil perolehan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jelas,kami sebagai partai politik peserta pemilu dirugikan. Kalau masyarakat melakukan money politik ditangkap. Sementara KPU sebagai penyelenggara pemilu yang telah melakukan pelanggaran tidak ada sanksi hukumnya,” kata Fredy, Minggu (13/4).
Sebagai langkah tegas dan keseriusannya, politisi yang juga anggota DPRD Jatim ini, menyampaikan surat protes terkait beberapa pengulangan pencoblosan di TPS Kabupaten Bojonegoro. Ia menilai, pengulangan yang dilakukan bisa mencederai proses demokrasi, sebab terjadinya kesalahan bukan pada pemilih (masyarakat) atau partai politik, namun pada KPU sebagai penyelenggara.
Dari kabupaten  Bojonegoro, tambahnya upaya penggulangan pencoblosan dilakukan pada enam Tempat Pemungutan Suara. Namun, yang dianggap Fredy tidak adil dan ada unsur kesengajaan untuk penggulangan suara berada di TPS 10 Kelurahan Ceret, Bojonegoro Kota.
Sebagai langkah awal, pengajuan protes disampaikan ke KPU RI dengan tembusan Bawaslu RI, KPU Jatim, Bawaslu Jatim, KPU Bojonegoro dan Bawaslu Bojonegoro.
Bahkan dalam waktu dekat pihaknya berencana untuk membawa masalah ini ke pihak kepolisian. Pasalnya, dari pelaksanaan tersebut parpol telah banyak dirugikan diantaranya sinyalemen hilangnya suara, karena masyarakat malas melakukan coblosan ulang. Yang kedua para caleg yang TPSnya diulang jelas dirugikan.
“Masalah ini akan kami konsultasikan dulu ke DPD Golkar Jatim. Dan memang ada rencana kami membawa masalah ini ke jalur hukum,”tegas alumnus Ubaya ini dengan nada intonasi tinggi.
Mendapat laporan tersebut, Andreas Pardede, komisioner Bawaslu Jatim menyampaikan pihaknya akan merespon pengaduan yang disampaikan Partai Golkar Bojonegoro.
“Kami akan menerima pengaduan tersebut. Meski perintah dilakukan coblos ulang merupakan kebijakan dari KPU RI,” terang Andreas Pardede.
Mantan Ketua KIPP Jatim ini, juga mengaku kekisruan pelaksanaan pemilu tersebut, dipastikan mencoreng pelaksanaan demokrasi. Bahkan, banyak pihak yang dirugikan karena tidak profesionalnya KPU dalam menjalankan tugas dan amanatnya dalam penyelenggaraan pemilu. [cty]

Tags: