Lakukan Kecurangan, Paslon Bisa Dianulir Panwas

Komisioner Panwaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur.[Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang mengingatkan, masing-masing pasangan calon untuk tidak melakukan kecurangan dalam pemilihan dengan hari pencoblosan pada 27 Juni 2018 tersebut. Pasangan calon yang terbukti berbuat curang dalam bentuk Terstruktur, Sistematis dan ‘Massive’ (TSM). Sanksi terberat yakni dianulir dalam pencalonan.
Sanksi pencoretan pasangan calon jika melakukan kecurangan ini ditegaskan Komisioner Panwaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur. Menurutnya, pengguguran pencalonan yang paling krusial itu bisa meliputi isu ‘Money Politic’ (Politik Uang) yang terstruktur , Sistematis dan Massive(‘TSM).
“Massive nya adalah ukuran dampak. Kalau dampaknya meluas sekali, pembuktiannya sangat ketat. Nanti terkait dengan itu bisa saja kalau terindikasi ‘Money Politic’ mengarah ke TSM pasangan itu bisa (Di proses). Itu ada Perbawaslunya,”ungkap Komisioner Panwaslu Kabupaten Jombang tersebut kepada wartawan, Senin (29/01).
Memang konstelasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang 2018 cukup ketat dengan diikuti tiga pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati. Tiga pasangan tersebut yakni Mundjidah Wahab – Sumrambah, Nyono Suharli Wihandoko – Subaidi Muchtar dan Kombes Pol (Purn) Syafiin – Choirul Anam. Masing-masing bakal Paslon memiliki massa sebagai modal politik 2018.
Udi menambahkan, kewenangan Panwaslu terhadap penindakan pembatalan calon yang melanggar TSM diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu RI) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Dan/Atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Pembatalan pencalonan kepala daerah yang melakukan pelanggaran TSM semuanya diatur dalam Perbawaslu no 13 tahun 2016,”jelasnya.
Sementara itu untuk pengawasan, Udi menambahkan, hal itu bisa berupa pelaporan dan bisa berupa temuan. Jika dalam pengawasan terdapat temuan adanya calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran TSM, maka untuk penindakannya harus melalui persidangan di Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Jika nantinya ada temuan pelanggaran TSM, maka akan dilakukan sidang di persidangan Bawaslu Provinsi,”tandasnya.
Terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, ada komisi tersendiri di masing masing lembaga internal yang menangani yakni Komisi ASN.
“Namun kalau keterlibatannya itu terindikasi pada pelanggaran pidana pemilu, maka nanti rananya di Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” pungkas Udi.(rif)

Tags: