Lakukan Penipuan, Oknum Guru SD di Bojonegoro Diamankan Polisi

Bojonegoro,Bhirawa 
Petugas Polres Bojonegoro, amankan seorang oknum guru SD inisial (SN) di Kabupaten Bojonegoro, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para korban dengan dalih bisa meloloskan para korban tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menuturkan, dalam modus operandinya, tersangka meyakinkan para korbanya bisa meloloskan para korbannya dengan syarat, tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp 30 juta. Namun setelah ditunggu, janji yang diutarakan tersangka tidak kunjung ada hasilnya.
“Kejadian penipuan CPNS yang dialami DPC (41) terjadi pada bulan Februari 2019 lalu,” kata Kapolres Bojonegoro, kemarin (8/1) dalam press realease.
Lanjut, Kapolres Bojonegoro menceritakan, awal mula kronologinya yakni Pada bulan Juli 2019 tersangka yakni SN menelpon korban DPC untuk memberitahukan bahwa dibulan Agustus ada lowongan PNS tanpa tes dengan dalih ada jalur khusus dan harus memenuhi persyaratan salah satunya membayar biaya administrasi Rp 30 juta.
“Diduga ada puluhan korban penipuan CPNS oleh tersangka, namun yang melapor baru ada satu korban yang inisialnya DPC (41) warga Kecamatan Kedungadem,” kata Kapolres Bojonegoro.
Masih kata, Kapolres Bojonegoro, setelah Korban menyiapkan berkas kelengkapan itu, tersangka SN masih dibulan yang sama yakni bulan Juli tersangka menelpon korban DPC untuk mengantarkan berkas kelengkapan kepada tersangka dan kemudian tersangka menyakinkan korban DPC bahwa bulan Agustus 2019 sudah bisa jadi PNS.
“Namun, setelah ditunggu-tunggu korban DPC tidak ada perekrutan PNS bahkan uang administrasi korban raib dibuat oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-harinya,” tandasnya.
Dari hasil data yang diperoleh Polres Bojonegoro, korban penipuan CPNS ada sekitar 82 orang, data itu diakui oleh tersangka SN, namun dari jumlah korban itu baru ada 24 korban penipuan CPNS yang telah diketahui.
“Atas hasil penipuan CPNS itu tersangka berhasil meraup pundi uang dengan estimasi yang didapat sekitar Rp 2.1 miliar lebih yang digunakan oleh tersangka untuk umroh, kredit atau beli mobil serta kebutuhan lainnya,” paparnya.
Atas adanya kejadian ini, Polres Bojonegoro, mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji oknum yang bisa meloloskan jadi PNS. [bas]

Tags: