Lampaui Target, PAD Jatim Tembus 115,94 Persen

Foto Ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim dari sektor pajak menunjukkan pencapaian istimewa tahun ini. Kendati menghadapi masa pandemi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sukses mencatatkan realisasi hingga 115,94 persen per tanggal 28 Desember lalu atau mencapai Rp14,37 triliun.
Plt Kepala Bapenda Jatim Mohammad Yasin menuturkan, capaian realisasi target PAD tersebut mendorong optimism Jatim dalam merealisasikan target yang lebih besar di tahun mendatang. Pihaknya mengaku, PAD Jatim ditargetkan akan mengalami kenaikan di tahun 2021 mendatang. Kenaikan target sebesar Rp 13 triliun itu telah dimasukkan dalam APBD Jatim 2021. Target tersebut naik sebesar 4,86 persen dari target PAD Jatim dalam PAPBD 2020 sebesar Rp 12,39 triliun.
Peningkatan optimis target itu akan mudah dicapai. Sebab, perencanaan dalam menyusun target PAD dilakukan pada Agustus lalu. Saat itu, kondisi perekonomian dampak Covid-19 pertunbuhan masih minus 5 persen. Maka Pemprov Jatim sangat berhati-hati menentukan target pendapatan pada saat itu. “Enteng, karena sampai penghujung tahun ini ternyata penerimaan kita sudah mencapai 115 persen PAD yang berhasil kita dapatkan,” tutur Yasin, Selasa (29/12).
Lebih lanjut Yasin mengatakan, pendapatan daerah diproyeksikan akan kembali normal dalam P-APBD 2021 mendatang. Yakni kembali menyentuh angka Rp 15 triliun seperti saat sebelum pandemi. Hingga kemarin, penerimaan telah mencapai 115,94 persen dengan nilai penerimaan sebesar Rp 14,37 triliun. “Kalau sekarang sudah Rp14,37 triliun capaiannya maka untuk mencapai target Rp13 triliun akan mudah,” tambah Yasin.
Capaian PAD tersebut bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 6,53 triliun (116,67%), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 2,99 triliun (117,28%), Pajak Bahan Baka Kendaraan Bermotor (PPBKB) sebesar Rp 2,08 triliun (107,02 %), Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 35,54 miliar (124,24%), pajak rokok sebesar Rp 2,7 triliun (120,15%), Retribusi Jasa Usaha (RJU) sebesar Rp 3,72 miliar (124,06%), dan penerimaan lain lain sebesar Rp 21,21 miliar (117,86%).
Yasin menambahkan, capaian PAD yang diterima tahun ini merupakan keberhasilan dari berbagai kebijakan yang diluncurkan Gubernur Khofifah berupa stimulus pajak. Sejak adanya pandemi Covid-19, Gubernur Khofifah secara cepat mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB dan BBN serta diskon corona. Stimulus itu kemudian dilanjutkan dengan kebijakan pemutihan pajak pada 1 September hingga 28 November. Pemutihan tersebut meliputi pembebasan sanksi PKB, pembebasan sanksi BBNKB dan pembebasan pokok BBN II dan seterusnya.
Peningkatan pendapatan pajak ini, lanjut Yasin, harus diiringi dengan perbaikan terhadap layanan pembayaran pajak. Karena itu, transformasi digital yang telah dilakukan Bapenda Jatim untuk memberikan layanan pembayaran pajak menjadi faktor penting. Di antaranya ialah inovasi Samsat 4.0 yang merupakan transformasi anjungan tunai mandiri (ATM) Samsat Jatim yang juga mendapatkan penghargaan Top 30 Kompetisi Inovasi Publik (Kovablik) Jatim 2020. Selain itu, Bapenda Jatim juga telah meluncurkan inovasi Sambel Bajak (Sambil Belanja Bayar Pajak) yang telah mendapat penghargaan Top 45 Kovablik.
“Transformasi digital adalah keniscayaan yang harus dilakukan dalam memperbaiki layanan pembayaran pajak. Sehingga wajib pajak tidak harus antre atau datang ke Samsat untuk membayar pajak,” pungkas Yasin. [tam]

Tags: