Lancarkan Jalan Dua Daerah, Status Jalan Raya Bendo-Karangploso Dinaikkan

Dengan menaikkan status jalan di Jl.Raya Bendo – Karangploso diharapkan mampu mengurangi kemacetan di Jl.Raya Pendem setiap kali musim liburan.

Kota Batu,Bhirawa.
Pesatnya pertumbuhan ekonomi di Kota Batu harus diimbangi dengan peningkatan pra sarana jalan yang memadai. Apalagi perkembangan Batu sebagai Kota Wisata seolah tak bisa lepas dari kemacetan ketika masuk musim liburan. Karena itu Pemerintah Kota Batu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Malang untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas akses jalan raya Bendo yang menghubungkan Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Dalam pembahasan peningkatan dan perbaikan akses jalan ini, kedua Pemerintah Daerah (Batu dan Kabupaten Malang) telah membuat kesepakatan. Dalam waktu dekat jalan sepanjang 10 Km tersebut akan diserahkan asetnya pada Dinas Binamarga Provinsi Jatim.
“Kita sudah sepakat bersama bahwa ruas jalan dari pertigaan Karangploso sampai Jl. Dieng, tepatnya sampai pertigaan Bendo Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu akan berubah setatusnya menjadi jalan Propinsi Jatim,”terang Kepala Bapepeda Batu,M.Chori Rabu,(15/1).
Ia menjelaskan peningkatan status jalan yang menghubungkan kedua Daerah ini atas dasar pertimbangan Pemerintah Daerah masing- masing. Hal ini sebagai dampak dari rencana pembangunan jalan tembus Kabupaten Pasuruan menuju Kota Batu. Dalam rencana ini Pemerintah Provinsi Jatim sudah menyiapkan detail engineering design (DID) yang sudah ditawarkan pada Pemkab Pasuruan, Pemkab Malang dan Pemkot Batu. Namun di antara ketiganya belum menemukan kesepakatan.
“Persoalan itu, karena banyak faktor yang harus disepakati, seperti nilai ganti rugi lahan milik masyarakat belum ada kejelasan dan faktor-faktor lain ketiga daerah tersebut belum ada titik temu,”jelas M.Chori.
Sebagai alternatif lain, Pemkot Batu dan Pemkab Malang mensepakati bahwa ruas jalan mulai pertigaan Karangploso Kabupaten Malang hingga pertigaan Bendo Kota Batu diserahkan pada Pemerintah Propinsi Jatim. Dengan demikian semua proses pelebaran jalan hingga penanganan maupun perawatanya nantinya akan menjadi hak Dinas Binamarga Propinsi Jatim.
Jika proses penyerahan jalan ini sudah final, maka Pemerintah Propinsi Jatim akan segera melakukan proses kepastian MoU ketiga belah pihak. Karena sesuai intruksi dari Gubernur Jatim Khofifah untuk segera melakukan percepatan koneksifitas antara Surabaya dengan Kabupaten Malang dan kota Batu.
Dan pengembangan wilayah Kabupaten Malang juga kota Batu, maka mutu peningkatan kelas jalan harus dilakukan. Dan dengan langkah ini maka ukuran lebar jalan maupun kwalitasnya jalan bisa sama untuk bisa mengurai kemacetan yang ada di dua wilayah Kab.Malang dan Kota Batu.(nas)

Tags: