Landasan Hukum SKPD Kab/Kota Terancam Kadaluwarsa

Kantor Gubernur Jatim

Kantor Gubernur Jatim

Jika Tak Sesuaikan dengan UU No 23 Tahun 2014
Pemprov, Bhirawa
Penataan ulang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak hanya wajib dilakukan di tingkat Pemprov Jatim, tapi juga bagi 38 pemkab/pemkotĀ  di Jatim. Sebab penataan itu perintah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH, MM mengatakan saat ini kabupaten/kota tengah menyiapkan draft penataan ulang SKPD-nya. Itu diketahui dari konsultasi-konsultasi yang dilakukan kabupaten/kota kepada Pemprov Jatim.
“Umumnya mereka berkonsultasi mengenai perubahan SKPD namun tidak meninggalkan kekhasan daerah, tapi tetap sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 dan PP yang akan digedok. Mereka juga berkonsultasi mengenai tipe-tipe variable SKPD-nya. Apakah masuk tipe A, Tipe B atau Tipe C,” kata Setiadjit, Rabu (20/4).
Daerah yang sering melakukan konsultasi, kata Setiadjit adalah Pemkot Mojokerto. Sebab berdasarkan variabel umumnya, Pemkot Mojokerto masuk kecil. Seperti variable jumlah penduduk, luas wilayah dan kemampuan anggarannya juga sangat kecil, sehingga variable teknisnya tidak menunjang. “Dampaknya SKPD di lingkungan Pemkot Mojokerto tipe C. Tipe ini hanya ada dua bidang di masing-masing SKPD,” ungkapnya.
Penataan struktur organisasi atau SKPD di lingkungan Pemprov Jatim sudah final. Hasilnya, beberapa SKPD terpaksa dihapus, dilebur dan ganti nama menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan Kepala Bakorwil Bojonegoro ini mengatakan Pemprov Jatim maupun kabupaten/kota tengah serius menggarap penataan ini karena dalam rancangan PP nanti ada batasan waktunya. Jika hingga batasan waktu yang ditentukan belum selesai tentu risiko ditanggung masing-masing daerah.
“Dari informasi yang saya dapat, dalam rancangan PP pengganti PP No 41 Tahun 2007 nanti untuk pemprov penataan SKPD harus selesai pada Juni 2016. Sedangkan kabupaten/kota harus selesai Agustus 2016. Batas waktu ini tidak bisa ditawar lagi, dan harus ditaati seluruh daerah termasuk Pemprov Jatim. Itu artinya, PP yang lama ditunggu akan segera turun,” ungkapnya.
Sayangnya, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, hanya Pemkot Surabaya yang tampaknya tidak mempersiapkan draf penataan ulang SKPD-nya. “Setiap kita ajak untuk melakukan rapat koordinasi mengenai penataan struktur organisasi daerah yang hadir hanya staf. Itu menunjukkan ketidakseriusan Pemkot Surabaya untuk menjalankan amanah UU No 23 Tahun 2014,” ungkapnya.
Indikasi kuatnya Pemkot Surabaya tak melakukan perencanaan draft penataan SKPD juga dapat dlihat dari tidak pernah adanya konsultasi kepada Pemprov Jatim. Padahal selain Surabaya, seluruh kabupaten/kota di Jatim melakukan konsultasi atau koordinasi agar sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya yang rugi itu dia sendiri, bukan kita. Kita juga tidak perlu mengingatkan daerah agar segera melakukan penataan ulang SKPD. Sebab dalam undang-undang sudah jelas jika seluruh pemda wajib melakukan penyesuaian struktur organisasi. Setiap ada rapat Pemkot Surabaya hanya mengutus staf yang tidak bisa mengambil keputusan. Padahal jika dibanding daerah lain, mereka mendatangkan DPRD, Sekda, Kabag organsiasi. Kita diskusi bersama,” katanya.
Apa risiko jika daerah tidak melakukan penataan ulang SKPD? Setiadjit menjelaskan, seluruh SKPD landasan hukumnya terancam kadaluwarsa. Sebab berdirinya SKPD yang sekarang ini masih berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 41 Tahun 2007. Padahal peraturan tersebut sudah diganti dengan UU No 23 Tahun 2014 dan PP baru.
“Jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Pemkot Surabaya tidak melakukan penataan ulang SKPD-nya. Semua aktivitasnya seperti penganggaran bisa dikatakan ilegal. Karena legal standingnya sudah tidak ada atau tidak berlaku lagi,” paparnya.
Jika sudah demikian, lanjut Setiadjit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa melakukan pemeriksaan. Sebab sudah tidak boleh memakai anggaran lagi dikarenakan tidak sesuai dengan perundang-undangan. “Saya berharap hal ini bisa menjadi perhatian setiap kabupaten/kota. Termasuk Kota Surabaya,” pungkasnya.[iib]

Tags: