Langgar Aturan, Bawaslu Sumenep Turunkan Paksa 117 APK Caleg

Ketua Bawaslu Sumeneo, Anwar Nuris

Sumenep, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menertibkan 117 Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg). APK itu ditertibkan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Nuris mengatakan, banyak caleg yang menempatkan APK diluar ketentuan. Akibatnya, APK tersebut harus diturunkan paksa oleh Bawaslu bersama Satpol PP setempat. “Sebanyak 117 APK Caleg dari partai peserta pemilu yang kami tertibkan karena APK itu dipasang diluar ketentuan,” kata Ketua Anwar Nuris, Sabtu (12/1).
Nuris menyampaikan, APK yang diturunkan paksa itu tersebar di lima kecamatan yakni Pragaan, Gapura, Kangayan, Lenteng dan Manding. Mayoritas pelanggaran itu berupa dipaku dipohon dan melebihi batas jumlah APK di setiap desa. “Mestinya setiap desa maksimal ada 5 buah baliho dari masing-masing partai peserta pemilu dan spanduk 10 buah. Tapi, ternyata, caleg memasang APK iti lebih dari yang ditentukan,” paparnya.
APK yang diturunkan paksa bersama penegak perda itu mayoritas dari caleg atau partai peserta pemilu. Sementara, APK dari Capres-Cawapres dan DPD RI belum ditemukan. Tapi, jika ditenukan dipastikan akan dilakukan penertiban. “Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau memang ada APK yang melanggar ketentuan, kami pasti turunkan,” tukasnya. [sul]

Tags: