Langgar Disiplin, Belasan ASN Pemkab Malang Terancam Sanksi

ASN dilingkungan Pemkab Malang rawan terkena sanksi hukuman kedisiplinan, jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kabupaten Malang, Bhirawa
Inspektorat Kabupaten Malang telah tegas memberikan sanksi hukumam kedisiplinan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan PNS yang kini mendapatkan hukuman dari Inspektorat tersebut berjumlah 18 orang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridyah Maestuti, Senin (3/8), kepada wartawan membenarkan, jika pihaknya telah memberikan hukuman kedisiplinan ASN sebanyak 18 orang. Sedangkan ASN yang kini menjalani hukuman itu, karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Sedangkan ASN yang melanggar disiplin PNS, dirinya mencatat hanya sampai tanggal 30 Juli 2020. “Dan kami sudah memberikan sanksi hukumam kedisiplinan kepada 18 orang ASN,” tegasnya.
Dari jumlah tersebut, kata dia, pihaknya telah memberikan sanksi kepada para ASN tersebut, seperti 1 orang kita suruh membuat pernyataan tidak puas secara tertulis, teguran tertulis ada 9 orang, penurunan pangkat ada 4 orang, penundaan kenaikan pangkat 2 orang, dan diberhentikan dengan hormat 2 orang. Sedangkan mereka yang mendapatkan sanksi tersebut rata-rata melakukan pelanggaran terkait dengan kedisplinan saat bekerja.
“Dari belasan orang ASN yang kita kenakan sanksi itu, tidak ada yang mengarah pada pidana. Karena mereka hanya melakukan pelanggaran indisipliner saja, baik pelanggaran karena Tidak Masuk Kerja (TMK) ataupun pelanggaran lai. Karena tidak mematuhi ketentuan yang berlaku,” ungkap Tridiyah.
Dia menjelaskan, dari jumlah ASN yang melanggar disiplin tersebut, untuk tahun ini kita prediksi mengalami kenaikan, jika dibandingkan tahun sebelumnya. Karena sanksi yang kita berikan ke 18 orang itu, terhitung pada bulan Juli, sehingga hal itu akan terjadi kenaikan ASN yang melanggar Disiplin. Sebab tahun 2019, jumlah ASN dilingkungan Pemkab Malang yang kita kenakan sanksi karena melanggar disiplin berjumlah 51 orang.
Menurut Tridiyah, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 itu, Pemerintah Daerah akan lebih mudah untuk memantau kinerja para ASN yang nakal. Sehingga dengan PP tersebut, maka ASN yang melanggar disiplin PNS akan lebih mudah kita kenakan sanksi. Dan bahkan, tidak hanya sanksi administratif saja, tapi juga sanksi terberat yakni pemberhentian dengan hormat dari ASN.
Dia menambahkan, pemberhentian dengan hornat tidak atas permintaan sendiri, tapi mereka telah melanggar ketentuan TMK tanpa keterangan lebih dari 46 hari secara komulatif dalam satu tahun. “Seperti tahun 2019, ada dua orang ASN diberhentikan dengan hormat. Begitu juga dengan tahun 2020 ini, dua orang ASN juga diberhentikan dengan hornat,” pungkasnya. [cyn]

Tags: