Langgar Kode Etik, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Diberhentikan

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko (tengah) saat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati Pasuruan dan Wakil Bupati Pasuruan di kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko dihentikan jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan oleh DKPP RI. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko membenarkan bahwa ia dihentikan jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Ia juga menerima keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI secara ikhlas.
“Memang benar itu. Sudah diputuskan oleh DKPP. Dan hasilnya memang sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari ketua,” ujar Winaryo Sujoko, Kamis (19/4).
Meski demikian, ia masih menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Pasuruan serta menerima keputusan tersebut. “Saya tetap menjadi anggota KPU Kabupaten Pasuruan dan saya terima secara ikhlas. Bagi saya, yang dicopot adalah jabatannya saya kedua. Karena, jabatan ketua adalah jabatan nomer dua,” tandas Winaryo Sujono.
Sekadar diketahui, Winaryo Sujoko dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Pencopotan itu berdasarkan maklumat bernomor No.28/DKPP-PKE-VII/2018 yang dikeluarkan DKPP Republik Indonesia, Rabu (18/4) malam di Jakarta.
Dalam maklumat itu, dijelaskan bahwa Winaryo Sujoko melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu seperti yang diadukan oleh Anjar Suprianto. Selain itu, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap Winaryo Sujoko sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.
Terlebih, DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti keputusan ini paling lama tujuh hari sekaligus mengawasinya.
Keputusan DKPP ini dibacakan dalam rapat pleno 18 April 2018 di Jakarta dan merujuk ketentuan pasal 458 ayat 13 UU No 7 tahun 2017, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Maklmumat ini ditandatangani Ketua DKPP Dr Harjono dan enam anggotanya.
Hal-hal aduan itu, masih bersinggungan pada proses tahapan pendaftaran yang dibuka oleh KPUKabupaten Pasuruan, salah satunya menyoal kelengkapan administrasi dukungan partai politik kepada pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib).
KPU Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke DKPP di Jakarta, setelah dianggap tidak transparan hingga dituding telah melanggar kode etik.
Laporan tersebut terungkap pada tanda terima laporan ke DKPP, nomor 13/IV/-P/L-DKPP/2018, tertanggal 24 Januari 2018. Lembaran tersebut menjelaskan, pengaduan dilakukan oleh Anjar Suprianto, warga Ngelawang, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Tugas kami hanya mengawal keputusan DKPP yang berkaitan dengan saksi. Berupa pemberhentian dari ketua KPU. Dan pemberhentian jabatan itu sudah harus ditinggalkan selama kurang lebih dari tujuh hari,” kata anggota Bawaslu Jatim Divisi Penindakan, Totok Hariyono. [hil]

Tags: