Langgar Perbup Nomor 34, Sejumlah Warga Tuban Dihukum Bersihkan Jalan

Warga Para Pelangar Perbup Nomor 34 saat dihukum membersihakan sampah di jalan Basuki Rahmad Tuban.

Tuban, Bhirawa
Sejumlah warga yang tertangkap operasi gabungan beberapa waktu lalu dihukum menyapu jalan raya, Senin (6/7). Hukuman tersebut diberikan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tuban lantaran mereka tidak memakai masker dan melanggar aturan pemakaian masker secara wajib, yang tertuang dalam Perbup Tuban nomor 34 tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto, S.Sos., M.Si., mengatakan mereka yang dikenakan sanksi sosial tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker saat di fasilitas umum ataupun tempat umum lainnya. Hukuman tersebut berdasarkan Perbup Tuban yang mengharuskan setiap masyarakat wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Sehingga warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dan sejenis lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, sanksi sosial berat lainnya berupa pelanggar akan diminta ikut memakamkan secara langsung pasien Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera dan membiasakan aturan wajib masker.

“Setiap hari hampir ada sebanyak 20 orang yang terjaring razia operasi masker. Mereka dikenakan sanksi beragam, mulai dari sanksi administrasi, sosial dan pembinaan,” sambungnya.

Heri Muharwanto menghimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, diantaranya penggunaan masker secara wajib saat diluar rumah maupun menghindari kerumuman bila tidak perlu.

“Tetap dan selalu pakai masker saat diluar rumah,” tegasnya.

Salah satu pemuda yang terkena sanksi, M Nur Huda (17), asal Jenu, mengaku sangat kapok dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya kembali. Paska terkena hukuman atau sanksi sosial berupa menyapu jalan, ia berjanji akan selalu mengenakan masker saat berada diluar rumah.

“Saya kapok, enggak akan ngulangi lagi,” katanya,

Huda juga mengajak masyarakat lainnya supaya patuh dan selalu memakai masker saat diluar rumah agar tidak terkena sanksi sosial. Selain itu juga menjaga agar tidak tertular atau menularkan virus corona.

Diketahui, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Tuban, memberikan hukuman kepada sejumlah pemuda yang kedapatan tidak memakai masker saat operasi gabungan di beberapa titik di kecamatan Semanding dan Tuban, Sabtu (04/07/2020) malam lalu. Para pemuda itu dihukum membersihkan dan menyapu di pinggir jalan Protokol kota Tuban. [hud]

Tags: