Langgar Perda, Dewan Minta Hotel Srabah di Bongkar

Komisi C DPRD Tulungagung saat melakukan hearing bersama OPD Pemkab Tulungagung terkait di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (16/10).

Tulungagung, Bhirawa
Komisi C DPRD Tulungagung benar-benar geram dengan pengembang Hotel Srabah yang masih tetap melakukan pengerjaan bangunan hotel kendati sudah dilakukan penyegelan oleh satpol PP Kabupaten Tulungagung. Mereka meminta Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran jika pihak pengembang masih membandel.
“Mulai besok (hari ini) jika masih melakukan pengerjaan maka sanksinya harus dibongkar. Ini harus tegas dilakukan Satpol PP karena sudah melanggar perda,” tandas Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Drs Subani Sirab saat hearing bersama OPD Pemkab Tulungagung terkait di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (16/10).
Menurut Subani, seharusnya pihak pengembang Hotel Srabah tidak melakukan pengerjaan lanjutan ketika sudah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung. Apalagi mereka belum mengantongi izin pembangunan hotel. “Ironisnya lagi, ketinggian bangunan hotel tidak sesuai dengan yang direncanakan yakni lima lantai. Bangunan hotel yang saat ini terbangun tujuh lantai,” paparnya.
Politisi asal Partai Hanura ini meminta pengembang Hotel Srabah yang berlokasi di Kecamatan Kauman itu untuk tunduk pada peraturan daerah. “Jangan sampai pemerintah daerah dipermainkan,” tandasnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Kustoyo, menyatakan kesiapannya untuk melakukan permintaan Komisi C DPRD Tulungagung. Satpol PP Kabupaten Tulungagung akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung sebelum melakukan tindakan tegas.
“Akan kami laksanakan permintaan dari Komisi C setelah sebelumnya berkoordiansi dengan dinas terkait, yakni DPMPTSP dan PUPR,” katanya.
Kustoyo sebelumnya menyatakan Satpol PP Kabupaten Tulungagung belum melihat sendiri terkait pengerjaan lanjutan bangunan Hotel Srabah pasca disegel pada tanggal 29 Agustus lalu. “Kami tahunya dari media massa. Kami memang tidak bisa selalu berada di sekitar Hotel Srabah untuk mengawasi karena keterbatasan personel,” paparnya.
Sayang dalam hearing tersebut tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi dan Sekda Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM. Subani mengungkapkan Supriyono tidak bisa hadir karena masih berada di Jakarta, sedang Indra Fauzi tidak diketahui alasannya mengapa tidak hadir dalam hearing.
“Ketidakhadiran Ketua Dewan sudah didelegasikan pada kami di Komisi C, tetapi yang Sekda belum kami ketahui mengapa tidak hadir. Padahal kehadiran Sekda kami harapkan sebagai pengambil keputusan dari Pemkab Tulungagung,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD Tulungagung pada Senin (28/9) lalu, meminta aparat Satpol PP Kabupaten Tulungagung dan DPTSP Kabupaten Tulungagung untuk menghentikan sementara pembangunan Hotel Srabah. Penghentian pembangunan hotel yang belum mengantongi izin, utamanya Izin mendirikan Bangunan (IMB) ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan melakukan penyegelan bangunan Hotel Srabah sehari berikutnya, Selasa (29/8). [wed]

Tags: