Langgar Perda, Ketua DPRD Tuban Protes

Bendera salah satu Parpol yang pasang dan ditancapkan di bawah Patung Letda Sucipto Depan Kantor DPRD Tuban, yang merupakan area larangan memasang spanduk atau semua bentuk reklame.

Tuban, Bhirawa
Sangat jarang terdengar, seorang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengeluh atas pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang merupakan produk hukum antara eksekutif dan legislatif.

Mungkin karena sangat tampak mencolok dan kasat mata, atas pelanggaran Perda Kabupaten Tuban Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dimana pada Pasal 8 item 1 huruf k menyebutkan, larangan memasang spanduk atau semua bentuk reklame di taman, alun-alun dan atau tempat umum yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

“Pada saat bulan juli yang lalu, saat peringatan hari lahir (Harlah) partai kami (PKB,red)ke-24, kami mau masang bendera parpol di lokasi situ. Namun, disuruh untuk pindah,” kata Ketua DPRD Tuban HM Miyadi,S.Ag.,MM. (13/10/2022).

HM.Miyadi yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tuban ini meminta agar penegak perda, dalam hal ini Satpol PP tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau tidak segera dicabut bendera yang menancap di bundaran patung, maka Satpol PP tidak berlaku adil dalam menegakan aturan.

“Artinya demi keadilan bersama, wajib ditertibkan sesuai Perda yang berlaku,” terang HM Miyadi. Sementara itu, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban Gunadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dan menyesuaikan prosedur yang ada.

“Diperhatikan, Insyaa Allah kami melakukan komunikasi dan prosedur yang sama. Terima kasih,” katanya. Begitu juga dengan Kepala Kesbangpol Tuban Didik Purwanto mengatakan, pada prinsipnya tidak boleh melanggar aturan yang ada.

Tak selang beberapa lama, pejabat yang juga salah satu wakil Ketua PCNU Tuban menginformasikan pada awak media, tepat pukul 13.02 Wib, kalau bendera-bendera-bendera tersebut sudah di dibersihkan dari lokasi larangan pemasangan bendera.

“Bersih,” kata Didik sambil mengirim foto di group Whatsapp. Untuk diketahui, puluhan bendera parpol berwarna kuning dan berlambang pohon beringin banyak terpasang di bundaran patung depan kantor DPRD Tuban. Juga ditancapkan di sepanjang taman Jalan Letda Sucipto. Hal tersebut yang memantik Ketua DPRD Tuban HM Miyadi,S.Ag.,MM mengeluh dan protes penegak Perda dirasa tidak adil. [hud.dre]

Tags: