Langgar PPKM, 21 Pemilik Cafe dan Warung Didenda Jutaan Rupiah

Para pemilik cafe dan warung saat menjalani sidang tipiring melanggar aturan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/7).

Pasuruan, Bhirawa
Sebanyak 21 pemilik cafe dan warung yang pelanggar aturan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menjalani sidang tipiring, Kamis (8/7). Sidang tipiring digelar di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam sidang tipiring tersebut dihadiri sejumlah Forkopimda Kabupaten Pasuruan. Yakni, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf Nyarman, Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu, Ketua PN Bangil AFS Dewantoro dan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana.
Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu menyampaikan dari 21 pelanggar menjalani sidang dan 1 pelanggar diantaranya tak hadir atau mangkir. Mereka melanggar protokol kesehatan sesuai aturan PPKM Darurat yang melarang cafe dan warung melayani pelanggan di tempat sekaligus beroperasi di atas pukul 20.00.
“Totalnya, ada 21 tersangka yang sudah disidangkan, dengan hukuman yang paling tinggi Rp 5 juta dan paling rendah Rp 250 ribu,” ujar Ramdhanu usai sidang tipiring.
Menurut Ramdhanu, mereka dikenakan pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelemggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Seluruh pelanggar lebih memilih membayarkan denda sesuai vonis dari pada harus mendekam di penjara dan telah membayarkan denda sesuai vonis kepada pihak kejaksaan. Rata-rata, pelanggar dikenakan sanksi Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. “Mereka semua memilih membayar denda,” kata Ramdhanu.
Salah satu pedagang, berinisial IS usai menjani sidang tipiring menyatakan bahwa memang pihaknya ingin menutup warungnya selama PPKM Darurat. Namun, ia mempertimbangkan tiga karyawannya. “Saya ini kasihan sama karyawan. Tadi saya kena Rp 1 juta, sudah saya bayar dari pada dipenjara 5 hari,” kata IS.
Sementara itu, salah satu pelanggar tidak hadir dalam sidang tipiring tersebut adalah warkop Giras 9 Kasri, Pandaan. Tidak hadirnya dalam sidang itu, membuat warkop Giras 9 divonis hakim denda sebesar Rp 5 juta. Selain itu, warkop tersebut juga disegel.
“Yang terakhir tadi di denda Rp 5 juta, karena dia tidak hadir. Rencananya tempat itu (warkop Giras 9 Kasri) akan dilakukan penyegelan,” tegas terang Ketua PN Bangil AFS Dewantoro usai sidang tipiring di Kelurahan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Usai sidang tipiring, aparat penegak hukum menuju ke lokasi warung kopi. Aparat melakukan penutupan warung dan memasang garis polisi. “Bahwasanya, lokasi ini telah disidangkan pada persidangan tipiring di Kelurahan Pandaan. Putusan hakim menyatakan lokasi ini bersalah dengan denda sebanyak Rp 5 juta. Karena pemilik tidak ada, dihukum tanpa kehadiran pemilik. Saat ini, lokasi ini akan dipasang policeline,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu.
Ia menjelaskan Warkop Giras 9 akan disegel sampai tanggal 20 Juli mendatang. Bagi yang merusak segel tersebut akan dikenakan sanksi penjara. Karenanya, siapapun tidak boleh masuk. “Saat ini masih denda dan harus dibayar. Sedangkan, untuk membuka police line ini harus menghubungi PPNS, Polres Pasuruan atau Polsek Pandaan. Itu pemberitahuan saya selaku jaksa eksekutor,” cetus Ramdhanu.
Selanjutnya, aparat memasang police line di depan warkop. Sampai penanggungjawab warkop membayar denda sesuai vonis hakim sebesar Rp 5 juta. [hil]

Tags: