Langgar PPKM Minimarket Terancam Ditutup

Pegawai minimarket diberikan sanksi push up, dua kali melanggar jam malam.

Gresik, Bhirawa
Di akhir penutupan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I, polisi masih menemukan pelanggaran, seperti yang dilakukan oleh pegawai minimarket di wilayah Kecamatan Manyar. Minimarket tersebut terancam ditutup lantaran melanggar aturan jam malam.

“Kami sudah mendapati dua kali, pegawai minimarket melanggar jam malam. Alasannya sama, sedang bersih-bersih. Pihaknya, tidak mentoleransi pelanggaran yang kembali diulang-ulang. Aturan PPKM harus ditegakkan, dengan tujuan meminimalisir penyebaran Covid-19.” Ujar Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana.

Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, para pelanggar PPKM akan dijatuhi beberapa hukuman seperti, sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up.

“Operasi yustisi akan terus digencarkan, di seluruh polsek jajaran selama penerapan PPKM. Sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Kapolsek Manyar tersebut. [kim]

Tags: