Langgar Prokes, Pelaku Usaha Didenda Rp10 Juta di Kabupaten Sidoarjo

Sebanyak 1.346 orang pelanggar PPKM, memadati lapangan tenis indoor GOR Sidoarjo mengikuti Sidang Tipiring. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sidang Tipiring ke-2 terhadap para pelanggar PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kab Sidoarjo, digelar Kamis (28/1) kemarin, di lapangan tenis indoor GOR Sidoarjo.
Jumlah pelanggar pada Sidang Tipiring ke-2, PPKM ini ada sebanyak 2367 pelanggar. Jumlah ini mengalami penambahan bila dibandingkan pada Sidang Tipiring ke- 1 PPKM , pada Kamis (14/1) lalu, yang sebanyak 595 pelanggar.

Rata-rata pelanggar perorangan PPKM ini dikenai denda sebesar Rp100 ribu. Dan pelaku usaha Rp250 ribu. Dari 2367 pelanggar itu, yang hadir mengikuti SidangTipiring ada sebanyak 1346 pelanggar. Sedangkan yang tidak hadir sebanyak 1021 pelanggar.

Pada Sidang Tipiring ke-2 PPKM, kemarin, ada 1 pelaku usaha yang disidang dan didenda oleh Hakim PN Sidoarjo sebesar Rp10 juta.

Kalau dirupiahkan, jumlah yang terkumpul dalam Sidang Tipiring ke-2 itu total sebesar Rp 211.750.000. Jumlah itu lebih besar dari jumlah yang terkumpul pada Sidang Tipiring ke-1 lalu, yang sebesar Rp160.000.000.

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, didampingi Kapolres Sidoarjo, Kombespol Sumarji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Iswan Nusi SH, hadir dalam Sidang Tipiring ke-2 tersebut. Hudiyono, keliling ke beberapa sudut dan menanyai para pelanggar PPKM tersebut.

Hudiyono mengharapkan semua warga masyarakat Sidoarjo untuk mematuhi semua aturan dalam PPKM ini. Baik masalah Protokol kesehatan maupun pemberlakuan jam malam. Yakni mulai pk. 22.00 -04.00 WIB. Dirinya juga mengajak masyarakat Sidoarjo untuk selalu hidup sehat dan hidup bersih.

Dari dialog yang sempat ia lakukan, jenis pelanggaran berbeda-beda. Ada yang tidak pakai masker maupun melanggar jam malam.

“Operasi ini tidak semena-mena, malah ini demi kebaikan kita bersama, untuk mencegah penularan Covid-19 yang masih ada,” ujarnya.

Dikatakannya, selama Sidang Tipiring terkait masalah Covid-19 ini, jumlah rupiahnya terakumulasi mencapai Rp2 miliar. Semua dana tersebut masuk kedalam Kasda Sidoarjo. Semua transaksi itu, kata Hudiyono, ada buktinya.

“Dana-dana itu kita pakai untuk kegiatan-kegiatan untuk pencegahan Covid-19 di Sidoarjo. Kita transparan. Silakan dicek,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Surmaji, mengatakan kegiatan Sidang Tipiring PPKM ini dalam sebulan dilakukan dua kali. Pada Bulan Januari 2021 ini, Sidang Tipiring ke-1 pada 14 Januari dan Sidang Tipiring ke-2 pada 28 Januari 2021.

“Khusus untuk pelaku usaha, saya mohon mereka paham dengan kegiatan ini dan mentaatinya. Kalau masih tetap bandel, maka akan kami tutup,” tegasnya.

Dari catatan petugas Satpol PP Sidoarjo, pelanggaran banyak terjaring saat berada di Warkop. Ini menandakan banyak Warkop-Warkop yang masih buka malam walau sudah ada pemberlakuan jam malam.

Pemandangan lain daripada yang lain saat Sidang Tipiring itu, ada sejumlah ibu-ibu yang hadir dalam Sidang untuk mengambil membayar denda dan mengambil KTP anaknya yang kena operasi. Juga sejumlah ibu-ibu muda yang hadir sekalian membawa anak-anak mereka yang masih kecil bahkan juga ada yang sampai membawa bayinya. (kus)

Tags: