Langgar Prokes, Pemilik Cafe di Jombang Bisa Didenda Rp300 Ribu

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Sutomo, Senin (12/10). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Pemilik cafe dan warung di Kabupaten Jombang harus berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada para pembeli di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Jika mereka tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan pemerintah, mereka bisa dikenakan denda hingga 300 Ribu Rupiah. Hal itu dikatakan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Sutomo, Senin (12/10).

Dengan kata lain Sutomo menjelaskan, para pemilik cafe dan warung di Jombang harus menyiapkan instrumen dan menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan usaha.

“Yang cafe atau warung, 1 harus menyediakan masker kalau memang pengunjungnya ‘ndak’ pakai masker, ataupun mengingatkan harus dipakai kalau dia bawa tapi belum dipakai,” ujar Sutomo.

Selain itu lanjut Sutomo, pemilik cafe atau warung juga harus menyiapkan alat cuci tangan dengan air mengalir yang bersih. Dan yang selanjutnya imbuh dia, pemilik cafe dan warung juga harus menjaga jarak bagi pengunjung.

“Jadi kursinya itu harus di jaga (jaraknya),” tandas dia.

Sutomo mengaku, hal-hal tersebut sudah disosialisaikan saat pelaksanaan operasi gabungan terkait protokol kesehatan.

Jika tidak menerapkan protokol kesehatan seperti yang disebutkan tadi, Sutomo mengatakan, pemilik cafe atau warung bisa dikenakan denda sebesar 300 Ribu Rupiah.

“Itu aturannya kalau tidak mematuhi yang namanya ‘4M’ ini, kena denda, kena tilang, sebesar, kalau cafe, warung, itu 300 Ribu. Nanti kalau sampai 3 kali dia tidak mengindahkan, langsung ditutup,” pungkas Sutomo.(rif)

Tags: