Langgar Rambu

Langgar Rambu
Tim gabungan diantaranya, Dishub Kota Surabaya, TNI, Tim urai Polrestabes Surabaya, Lurah Darmo Surabaya, Bahbinkamtibmas Kel Darmo Surabaya, Polsek Wonokromo Surabaya dan Deteksi Dini (DD) Kec Wonokromo Surabaya, menindak tegas pengendara yang melanggar rambu tanda larangan Parkir sembarangan, di Jl Stail KBS Surabaya. Petugas berhasil menindak dua mobil yang melanggar dan menggembok ban sesuai Perda Kota Surabaya, No 3 Tahun 2018 dengan denda Rp 500ribu yang melanggar, Rabu (18/5) sore. (trie diana/bhirawa)

Rate this article!
Langgar Rambu,5 / 5 ( 1votes )
Tags: