Langgar UU, Dewan Kembalikan Raperda RT/RW ke Pemkot

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Surabaya,Bhirawa
Dianggap bertentangan peraturan partai politik (parpol) tahun 2011, Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan RT, RW dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) akhirnya mengembalikan usulan Raperda tersebut ke pemerintah kota.
Ketua Pansus, Syaifudin Zuhri menuturkan, ada beberapa hal yang membuat proses pembahasan Raperda tidak berjalan lancar. Salah satunya dalam Raperda usulan pemerintah kota terdapat salah satu pasal yang melarang Ketua RT RW atau LPMK menjadi pengurus partai.
“Alasan pemerintah kota mereka mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri),” terang Syaifudin Zuhri, Kamis (10/7).
Padahal dalam peraturan partai politik (parpol) tahun 2011 secara tegas disebutkan hanya TNI atau Polri yang tidak diperkenankan terlibat aktif di salah satu partai tertentu. Dengan demikian, Permendagri yang menjadi dasar pemerintah kota dianggap lebih tinggi dari UU partai politik.
“Permendagri itu tidak bisa mengalahkan undang-undang. Itu yang harus dicatat oleh pemerintah kota,” ingatnya.
Tidak hanya itu, legislator asal PDI-P itu juga mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu.  Sebelumnya, Kabag hukum berjanji bakal memberikan penjelasan ke Pansus pada 2 Juni soal dasar Permendagri yang mereka gunakan. Namun hingga sekarang janji tersebut tidak pernah ditepati.
“Waktu itu bagian hukum katanya mau kirim surat ke Mendagri lewat Gubernmur. Tapi sampai sekarang pas kita Tanya tidak pernah ada jawaban,” sesalnya.
Lebih jauh, pria yang juga menjabat sebagai Ketua FPDIP itu menampik molornya pembahasan pembentukan RT RW LPMK lantaran lambatnya kinerja anggota dewan. Menurutnya,  pihaknya sudah bekerja maksimal termasuk mengundang sejumlah Ketua RT,RW dan LPMK.
“RT, RW apakah masuk dalam PNS? Setahu saya tidak. Makanya kalau ada larangan seperti ini kan jadi rancu,” tegas Syaifudin.
Sementara terkait kelanjutan nasib Raperda RT RW dan LPMK, dirinya mengaku telah mengambalikan sepenuhnya kepada pemerintah kota. Pengalaman selama ini, jika sudah dikembalikan biasanya tidak bisa dilanjutkan proses pembahasannya.
“Jika sudah dikembalikan, biasanya baru bisa dibahas ketika ada usulan lagi yang masuk,” pungkasnya.
Untuk diketahui dari awal diajukan pemerintah kota ke DPRD Surabaya, Raperda pembentukan RT dan RW memang sempat menjadi perdebatan hangat di internal dewan. Bahkan Ketua Komisi C (pembangunan) Sachiroel Alim Anwar sempat mengancam mangajukan yudisial review terhadap Permendagri nomor 5 tahun 2007 yangd dijadikan dasar pemerintah kota.
“Surabaya akan mengadakan yudicial review soal ini. Dengan peraturan itu, seakan-akan partai politik ini dianggap seperti anak haram di negeri ini,” tandas  Sachiroel Alim Anwar, kala itu. [gat]

Tags: