Langkah Konkrit Cegah Petugas Pajak Nakal

OKota Batu, Bhirawa
Kecamatan Bumiaji langsung mengambil langkah-langkah antisipasi menanggapi banyaknya warga yang mengeluhkan buruknya pelayanan PBB. Camat Bumiaji, Hari Santoso, akan menurunkan tim untuk melakukan uji petik setiap ada laporan pengaduan atas pembayaran PBB. Langkah ini diambil agar kejadian adanya tagihan PBB dobel tidak terulang lagi.
“Saya juga mengeluarkan instruksi baru untuk petugas pajak. Yakni, petugas pemungut desa harus mempunyai buku baku khusus untuk pembayaran PBB. Hasil pembayaran PBB ini harus dilaporkan secara berkala kepada Sekretaris Desa (sekdes),” ujar Hari saat dikonfirmasi, Minggu (11/5).
Kemudian sekdes ini harus melaporkannya kepada petugas PBB Kecamatan. Nanti petugas Kecamatan akan melakukan verifikasi termasuk melakukan pendampingan jika dilapangan terjadi permasalahan. Sistem ini diharapkan akan mempermudah pemantauan dan kontrol, dan untuk mencegah adanya penyelewengan pembayaran oleh petugas lapangan. “Apalagi tahun ini petugas pemungut desa mendapatkan dana operasional dari Dispenda,” tambah Hari.
Hari membenarkan bahwa selama ini pembayaran PBB kurang transparan dalam setiap prosesnya. Selama ini laporan pendapatan yang masuk sangat kecil. Padahal pemasukan yang ada di lapangan sangat besar. Untuk itu ipaun mengharapkan kepada Dispenda untuk membuat data online tentang pembayaran PBB. Hal ini bisa menjadi media bagi masyarakat agar bisa melihat apakah pembayaran mereka sudah diterima oleh Dispenda.
Menyikapi banyaknya warga yang mengeluhkan pelayanan PBB, Hari menghimbau kepada warga untuk melaporkannya kepada camat. Setiap laporan yang masuk, pihaknya akan langsung menurunkan tim untuk melakukan uji petik.
“Kesalahannya dimana, apakah ada di petugas pemungut tingkat desa, atau mungkin di loket pembayaran kecamatan , atau mungkin bisa jadi dalam uji petik ketahuan kalau kesalahan ada di data base di Dispenda,” papar Hari.
Sementara LSM Good Governance Activator Aliance (GGAA) menyatakan bahwa permasalahan di atas terjadi karena buruknya sistem data base di Dispenda. “Kesimpulan saya Dispenda tidak  siap ketika menerima pelimpahan pusat ke daerah. Ketika ada proses peralihan ini, Dispenda tidak punya data base akurat.” ujar kordinator GGAA, Sudarno.
Di sisi lain, masyarakat  sangat lemah menyimpan bukti pembayaran PBB. Kemudian kelemahan ini dimanfaatkan dispenda untuk mencari keuntungan. Dan GGAA juga menyayangkan langkah Dispenda yang menerapkan kebijakan harus menunjukkan STTS 10 tahun ke belakang. “Dasarnya apa, menurut saya tidak logis kebijakan itu,” tambah Sudarno..
Sementara itu, Zadim Effisiensi, Kepala Dinas Pendapatan tidak berhasil dikonfirmasi. Person yang mengangkat telephon mengatakan bahwa Zadim tidak bersedia ditemui atau berbicara. Demikian juga ketika Zadiem berusaha ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. “Bapak sedang rapat, dan tidak bisa ditemui,” ujar salah seorang pegawainya saat itu. Padahal di dalam ruangan tidak terlihat staf  atau pun pejabat sedang rapat. [nas]

Keterangan Foto : Kordinator GGAA, Sudarno, saat memberikan pemaparan terhadap keterbukaan informasi publik. [nas/bhirawa]

Tags: