Langsung Lakukan Koordinasi

Drs Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno MM

Drs Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno MM
Jabatan Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro, Drs Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno MM bertambah. Hal ini seiring ditunjukknya Abimanyu sebagai Penjabat (Pj) Sekreatis Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bojonegoro menggantikan Yayan Rohman. Pelantikan telah dilakukan di Ruang Angling Darmo Pemkab Bojonegoro, Jumat malam (19/7).
Pelantikan Abimanyu ini dilakukan langsung Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Anom Surahno, Kepala BKN Regional II Jatim Tauchid Jatmiko, Ketua DPRD Bojonegoro, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Usai pelantikan, Abimanyu menyampaikan, dirinya akan berupaya dengan baik menjalankan tugas fungsi administrasi pemerintah dan serta koordinasi dengan OPD-OPD dan para asisten. Sebab fungsi tugas dari pada sekda tidak lain adalah untuk melakukan koordinasi dengan OPD, serta fungsi administrasi pemerintahan.
“Untuk kewenangan pengambilan kebijakan itu ada pada masing-masing OPD. Sedangkan fungsi koordinasi, fasilitasi ada pada sekda atau Pj Sekda. Sementara untuk pengisian kekosongan sekda Bojonegoro. Kami akan proses untuk seleksi jabatan utama sekda. Kami bertugas sambil menuggu sekda dinifinitif karena Pj,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penunjukan Pj sekda merupakan kewenangan Pemprov Jatim. Sesuai regulasinya, Pj sekda setiap tiga bulan harus dievaluasi. Dan paling lama menjabat enam bulan. Pj sekda yang ditunjuk gubernur memiliki tugas untuk melakukan seleksi sekda definitif. Teknisnya membuat panitia seleksi (pansel) atas persetujuan bupati.
Lalu, pansel membuat rundown kegiatan lelang jabatan. Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, dan tahapan terakhir tes wawancara. Dari proses seleksi itu, diambil tiga besar dan diajukan ke Bupati Bojonegoro untuk diusulkan ke Gubernur Jatim. Kemudian gubernur melanjutkan ke menteri untuk mendapat persetujuan.
Pembentukan pansel, sesuai regulasinya terdiri beberapa unsur. Di antaranya perwakilan Pemprov Jatim, akademisi, BKN dan tokoh di daerah. Jumlahnya minimal lima orang dan maksimal sembilan orang. [bas]

Rate this article!
Tags: