Lanjutkan Akses Kelud, Pemkab Siapkan Rp 1 Miliar

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Rencana kembali mengembangkan jalur atau akses menuju puncak Gunung Kelud, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tahun ini menganggarkan Rp. 1 miliar melalui APBD Kabupaten Blitar 2015.
Bahkan rencana pengembangan akses kelud ini semakin siap dilakukan pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang telah mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor: 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak pada kawasan Gunung Kelud di Provinsi Jawa Timur yang menegaskan milik Pemkab Kediri, dimana SK pencabutan tersebut tercantum dalam SK Nomor : 188/828/KPTS/013/2014.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Blitar, Harpianto Nugroho mengatakan dengan pencabutan SK itu pemkab kini mulai memprioritaskan pembangunan akses jalan menuju Kelud dari arah Desa Karangrejo Kecamatan Garum. “Untuk rencana ini kami sudah menyiapkan anggarannya senilai Rp. 1 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2015 ini,” kata Harpianto Nugroho, Selasa (13/1).
Lebih lanjut ia mengatakan, anggaran sebesar Rp. 1 miliar tersebut akan dipergunakan untuk kebutuhan pengaspalan jalan di sekitar areal kebun menuju ke arah hutan dan bangunan fisik pelengkap jalan seperti talud dan gorong gorong. “Semoga pelaksanaan pembangunan akses Kelud bisa berjalan sesuai dengan rencana yang telah kami siapkan jauh sebelumnya,” ujarnya.
Sedangkan berdasarkan pada perencanaan sebelumnya, pada akses menuju puncak Gunung Kelud dari jalan menuju hutan sepanjang sekitar 6,5 km baru teraspal 3,8 km saja.
“Sisanya ditargetkan bisa tuntas diaspal tahun ini sepanjang sekitar 2,7 km dengan angaran yang ada,” jelasnya.
Karena kawasan hutan lindung masuk wilayah Perhutani, maka pihak Pemkab Blitar hanya melakukan pengaspalan jalan yang menjadi wilayah Kabupaten saja, yakni jalan sepanjang lereng hingga perbatasan menuju kawasan hutan lindung.
“Sehingga akses jalan menuju puncak Gunung Kelud jika semuanya sudah jelas antara pihak Pemkab Blitar dengan Perhutani akan dikembangkan lebih jauh lagi,” imbuhnya.
Sementara perlu diketahui dengan adanya SK Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan SK Nomor : 188/113/KPTS/013/2012 tentang kepemilikan puncak Gunung kelud oleh Pemkab Kediri. Pihak Pemkab Blitar akan berjuang semaksimal mungkin untuk kembali mempertahankannya status wilayah Gunung Kelud di Kabupaten Blitar. Bahkan selain memiliki bukti fisik yang sah baik peta jaman penjajahan Belanda hingga masa kemerdekaan. Pemkab Blitar juga telah menggandeng ITB untuk membuat kajian bahwa Puncak Gunung Kelud benar-benar masuk wilayah Kabupaten Blitar dan bukannya selama ini diklaim oleh Pemkab Kediri yang sudah mengalokasikan anggaran miliaran untuk pembangunan Gunung Kelud.
Bahkan selain Eksekutif, pihak Legislatif yakni DPRD Kabupaten Blitar juga sangat mendukung Pemkab Blitar untuk dipertegas mempertahankan status kepemilikan puncak Gunung Kelud. Selain kalangan DPRD, sejumlah LSM di Blitar juga siap mendukung untuk kembali mempertahankan puncak Gunung Kelud yang berada di kawasan Kabupaten Blitar.
“Adanya SK tersebut Pemerintah Kabupaten Kediri tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan pembangunan di kawasan Gunung kelud, karena merupakan wilayah Pemerintah Kabupaten Blitar,” kata Koordinator LSM GPI, Joko Prasetyo. [htn]

Tags: