Lanjutkan Pengembangan Bandara Trunojoyo

Bandara Trunojoyo

Bandara Trunojoyo

Sumenep, Bhirawa
Pembangunan Bandara Trunojoyo Sumenep terus dilakukan pengembangan. Pada 2016, direncanakan akan ada pengembangan panjang run way atau landas pacu penerbangan dan fasilitas pendukung lainnya. Untuk memulai pengembangan tersebut, pihak Bandara Trunojoyo melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai konsultan hukum dalam pembangunan bandara tersebut.
Kepala Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Trunojoyo Sumenep Wahyu Siswoyo mengatakan setiap pengembangan pembangunan bandara perlu pendampingan hukum dari pihak yang berwenang agar proses pembangunan tersebut tetap terarah dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sengaja melakukan MoU dengan Kejari agar pembangunan Bandara Trunojoyo ini benar-benar berjalan sesuai prosedur yang ada. Keberadaan Kejari ini sebagai konsultan hukum saat melaksanakan proyek pembangunan bandara ini,” kata Wahyu Siswoyo, Selasa (15/12).
Menurut Wahyu, MoU seperti ini di Bandara Trunojoyo memang baru pertama kali dilakukan, tapi agar proses pelaksanaan proyek pengembangan bandara tidak menyimpang, setiap pengembangan pembangunan perlu adanya pendampingan. “Ini memang baru pertama kali kami lakukan, tapi ini merupakan bentuk kehati-hatian kami dalam setiap pelaksanaan pembangunan bandara. Tak perlu melihat besar atau kecilnya anggaran untuk pembangunan itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Bambang Sutrisna menyatakan, pihaknya sudah sering melakukan MoU dengan instansi lain termasuk dengan pihak bandara sebagai bentuk antisipasi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang anggarannya berumber dari negara.
“Ini salah satu bentuk antisipasi dini terhadap penyimpangan. Kami sebagai kuasa negara hanya sebagai konsultan hukum, mengarahkan pelaksanaan pembangunan sesuai perundang-undangan yang berlaku sebelum terjadi penyimpangan,” kata Kajari Sumenep.
Kendati demikian, jika dalam pelaksanaan pembangunan tersebut ada penyimpangan dalam konteks kesengajaan, pihaknya tetap memproses secara hukum yang berlaku. “Kalau sudah diluruskan ternyata pelaksana anggaran tidak mengikuti kami, ya tetap kami proses secara hukum. MoU itu tidak menghilangkan kapasitas kami sebagai penegak hukum,” tegasnya. [sul]

Tags: