Lapas Kelas II B Tulungagung Perketat Antisipasi Pelemparan Sabu-Sabu

Petugas lapas menunjukkan tempat jatuhnya sabu-sabu yang dilempar dari luar tembok sisi utara Lapas Kelas IIB Tulungagung, Kamis (25/2).

Tulungagung, Bhirawa
Aksi pelemparan sabu-sabu yang terjadi awal pekan kemarin membuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung melakukan pengetatan antisipasi agar hal itu tidak terulang lagi. Bahkan, dalam waktu dekat direncanakan pemasangan jaring di sekeliling blok lapas.

“Pemasangan jaring agar jika ada pelemparan tidak sampai ke warga binaan lapas. Selain juga kami akan memperbanyak jumlah petugas pemantau,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Tulungagung, Tunggul Buwono, Kamis (25/2).

Kejadian pelemparan dua paket sabu-sabu seberat 8,39 gram yang direkatkan dengan alat pemberat batu pada Senin (22/2) sekira pukul 10.45 WIB tersebut merupakan yang pertama pada tahun 2021 ini. Dan beruntung aksi yang dilakukan dua orang tak dikenal itu terpantau CCTV dan petugas pengawas menara lapas serta tidak sampai ke area blok lapas.

“Barang bukti sabu-sabu jatuh di area branggang atau area steril. Kami langsung menyisir area branggang dan diketemukan di sana sabu-sabunya,” paparnya.

Tunggul Buwono mengaku petugas lapas tidak bisa mengenali dua pelaku yang melakukan pelemparan dari arah utara tembok lapas. Apalagi mereka mengenakan masker dan sepeda motor yang dikendarainya tidak terpasang plat nomor polisi serta baru turun hujan deras.

“Kasus ini sudah kami serahkan ke Polres Tulungagung. Barang-bukti berupa sabu-sabu juga diserahkan pada polisi dengan berita acara,” paparnya lagi.

Ia menandaskan tidak akan membiarkan kejadian serupa terulang kembali. Meski, ia pun telah memperkirakan hal itu akan terjadi karena untuk masuknya sabu-sabu atau barang haram lainnya ke Lapas Tulungagung melalui pintu depan sudah sangat sulit.

“Sudah ada rencana pula untuk memasang jaring di sekeliling blok. Antisipasi pelemparan dari luar lapas diperketat. Termasuk penguatan petugas dalam dan pengoptimalan pemantauan melalui CCTV,” ucapnya.

Menjawab pertanyaan, Tunggul Buwono mengungkapkan dari 554 orang narapidana dan tahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang tersangkut kasus narkotika sebanyak 327 orang dan 28 orang kasus obat-obatan terlarang. Sementara sisanya merupakan narapidana dan tahanan dengan kasus tindak pidana korupsi, terorisme dan pidana umum.

“Dengan jumlah 327 orang dengan kasus narkotika, pelemparan sabu-sabu dari luar tembok sangat mungkin terjadi. Ini lantaran tidak semua merupakan kurir atau pengguna. Pasti ada yang ketergantungan dan ingin mendapatkannya,” bebernya.

Tunggul Buwono menyebut pada tahun 2020 lalu kejadian pelemparan sabu-sabu dari luar tembok penjara sempat terjadi sebanyak lima kali. “Sedang yang lewat pintu depan dengan cara diselundupkan dan kami gagalkan juga sebanyak dua kali,” pungkasnya. (wed)

Tags: