Lapindo Dilunasi Negara

Karikatur lapindoPEMERINTAH berkomitmen membayar lunas sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo. Komitmen tersebut dinyatakan presiden Jokowi yang secara khusus bertemu gubernur Jawa Timur (pakde Karwo) dan Bupati Sidoarjo (Saiful Illah). Sisa ganti rugi sebesar 20% atau sekitar Rp 781 miliar akan dianggarkan melalui APBN 2015. Komitmen itu bagai penglipur lara setelah warga korban menunggu selama delapan tahun.
Selama ini masyarakat korban lumpur Lapindo bagai putus harapan, karena janji pelunasan selalu molor. Hal itu terbukti dari berubah ubah-nya Peraturan Presiden tentang skema ganti rugi. Sampai tujuh kali perubahan. Kali ini janji dinyatakan oleh presiden Jokowi selepas pembukaan Musrenbangnas (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional) Jangka Menengah (18 Desember 2014).  Diharapkan komitmen akan ditepati dan tidak molor lagi.
Ganti-rugi dampak lumpur Lapindo oleh pemerintah dituangkan dalam undang-undang tentang Perubahan APBN 2013. UU tentang P-APBN telah disahkan oleh DPR-RI, tercantum pada pasal 9 ayat (1). Nilainya sebesar Rp 155 miliar, digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan diluar peta terdampak di 3 desa melalui BPLS. Sedangkan ganti-rugi didalam area terdampak konon, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Lapindo.
Tetapi UU tentang P-APBN 2013 itu pernah diduga hanya akal-akalan. Karena itu beberapa orang mengajukan judicial review pasal 18 UU APBN 2012. Tetapi gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) itu ditolak. Pertimbangan MK meyakinkan, bahwa sumur minyak dan gas itu sebagiannya juga milik negara. Maka negara wajib  “hadir” pada tragedi lumpur Lapindo.
Sejak tahun 2007, memang terdapat pembagian beban ganti-rugi. Yakni oleh pemerintah melalui BPLS untuk area luar peta, serta oleh PT Lapindo Brantas Inc., untuk area dalam. Area luar peta, merupakan desa-desa yang tidak terendam, tetapi secara langsung menerima dampak semburan gas bercampur lumpur. Seluruh warga desa sudah dievakuasi, walau rumah dan tanah tidak terendam. Selain karena bau asap, bahaya luberan semburan lumpur bisa terjadi setiap saat.
Negara (pemerintah), mulai terbebani lumpur Lapindo setelah terbit Perpres Nomor 14 tahun 2007. Perpres itu mengatur pemberian ganti rugi tanah milik korban lumpur lapindo oleh negara. Hal itu cukup realistis, karena sumur migas tersebut milik negara, yang sebagiannya di-kerjasama-kan dengan swasta. Pada zaman orde baru, sumur migas ini pernah ditangani oleh grup Humpuss.
Pada APBN 2012 ganti rugi Lapindo dianggarkan sebesar Rp 1,2 triliun, khusus untuk asset masyarakat yang dahulu belum masuk peta wilayah terdampak. APBN tahun lalu (2011) pun juga dialokasikan dana sebesar Rp 1,286 triliun. Sedangkan kerugian total yang diderita oleh warga mencapai Rp 3,2 triliun, plus kerugian perusahaan sekitar Rp 370-an miliar.
Dalam UU Nomor 22 tentang APBN-P tahun 2012 pasal 18 berkonsekuensi talangan (bail-out) oleh pemerintah sebesar Rp 1,1 triliun (entah mengapa tiba-tiba membengkak menjadi Rp 1,6 triliun). Dana ini akan digunakan untuk membayar ganti-rugi terhadap aset masyarakat serta bantuan sosial di 65 RT desa Mindi, Ketapang, Pamotan, Besuki timur, Gempolsari, Kalitengah dan Glagaharum.
Konon, dana bantuan sosial itulah yang menyebabkan alokasi dari APBN-P 2012 membengkak (bertambah 23% lebih dari pagu awal) menjadi Rp 1,6 triliun. Dana bantuan sosial berupa uang pindah rumah Rp 500 ribu per-keluarga, uang kontrak rumah Rp 2,5 juta per-tahun (dibayarkan Rp 5 juta untuk dua tahun), dan uang jatah hidup Rp 300 ribu per-jiwa per-bulan dibayarkan untuk enam bulan berturut-turut.
Tetapi berapapun jumlah ganti-rugi dampak lumpur Lapindo takkan pernah sebanding dengan kerugian masyarakat. Tiada harta yang bisa menggantikan kultur sosial dan ke-sejerah-an tanah kelahiran.
  ————- 000 —————

Rate this article!
Lapindo Dilunasi Negara,5 / 5 ( 1votes )
Tags: