Lapindo Tunda Pengeboran

Karikatur LapindoPengeboran minyak dan gas Lapindo, ditunda sebelum dimulai. Itu untuk  menghindari ekses trauma mendalam yang diderita ribuan masyarakat sekitar. Pengeboran boleh dimulai, manakala perusahaan pengebor (PT Lapindo Brantas Inc) telah memenuhi persyaratan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Tetapi bukan sekadar amdal kelaziman. Melainkan harus berisi pula skema jaminan keamanan, serta garansi penyelesian problem sosial yang masih ter-utang.
Menjadi kawasan penghasil minyak dan gas, sebenarnya menjadi pengharapan seluruh masyarakat (serta pemerintah). Namun harapan yang ditunggu selama satu dekade (sejak tahun 2006), hanya menyisakan luka “sosial” sangat mendalam. Juga kerugian perekonomian (berupa hambatan serius infrastruktur) diperkirakan mencapai Rp 7 trilyun per-tahun. Pergantian beberapa Perpres (Peraturan Presiden direvisi 7 kali) juga tak mempan.
Bahkan UU (Undang-Undang APBN sejak tahun 2010) tak sanggup menuntaskan dampak semburan lumpur Lapindo. Semua bermula dari tragedi semburan lumpur yang terjadi sejak 29 Mei 2006. Konon titik pengeboran gas Lapindo, “menusuk” lempeng tektonik di kedalaman dua ribu meter. Dua hari sebelumnya, lempeng tersebut telah meng-goyang Yogya dengan kekuatan 6,2 skala Richter.
Hanya berselang sepekan, ratusan hektar lahan yang terdiri dari sawah, pekarangan rumah (berikut bangunan) hingga pabrik sudah tenggelam tertutup lumpur. Beberapa hari berikutnya, jalan tol ruas Porong harus dipotong. Akses ke-ekonomi-an penghubung Jawa Timur bagian selatan dan timur menjadi hampir lumpuh total. Jutaan kubik lumpur telah disemburkan keluar dari perut bumi.  Pembangunan tanggul dikebut bagai sirkuit adu cepat muntahan lumpur. Sebagian diairkan ke sungai Kali Porong.
Lumpur (Lapindo) telah menenggelamkan areal dalam radius 3 kilometer. Ribuan rumahtangga kehilangan aset kekayaan, sekaligus harus mengungsi. Kerusakan berjalan cepat, bagai tanda kiamat. Rumah, sawah, sekolah, kuburan masjid, dan pabrik, terkubur lumpur panas (bercampur gas). Aktifitas perekonomian masyarakat mandeg total.
Siapa bisa bersabar melebihi kesabaran warga korban lumpur Lapindo, Sidoarjo? Tanpa sebab dan kesalahan apapun, ribuan rumahtangga kehilangan aset kekayaan pribadi. Tragedi corporate error terbesar di dunia itu terjadi 6 tahun lalu. Selama itu pula janji ganti-rugi terhadap hak milik yang hilang belum terealisasi secara baik. Bahkan untuk menggaransi kembalinya hak-hak masyarakat, sejak  tahun 2007 telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
Hebatnya lagi, Perpres juga telah direvisi beberapa kali untuk mengakomodasi dinamika kerugian masyarakat. Tetapi hingga tahun 2015, problem sosial (terutama ganti rugi aset milik masyarakat) belum tuntas. Padahal, hak milik masyarakat, haruslah menjadi tanggungan perlindungan Negara (pemerintah). Klausul amanat perlindungan rakyat itu tertulis (tekstual) dalam bagian paling sacral pula, yakni alenia keempat pembukaan UUD 1945. Klausul itu tak mungkin bisa diamandemen.
Itulah trauma derita mendalam masyarakat, yang mengiringi rencana pengeboran PT Lapindo Brantas Inc, pada areal “tetangga terdekat,” pusat semburan lumpur. Lokasi pengeboran ditandai dengan nama sumur Tanggulangin (TGA)-6 di well pad TGA-1 dan Tanggulangin (TGA)-10 di well pad TGA-2. Letaknya berjarak sekitar 2,5 kilometer dari pusat semburan. Itu berarti persis di bibir area terdampak luar. Di sekitar sumur yang akan dibor, juga terdapat lokasi perkampungan, jaraknya hanya sekitar 110 meter (terasa miris).
Sebenarnya, jarak dengan pusat semburan telah cukup aman. Hal itu terbukti, Lapindo telah memperoleh izin pengeboran dari SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi). Tetapi masih harus ada izin dari Pemerintah daerah (Propinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Sidoarjo). Sebab, siapa bisa melawan trauma?
Maka bagai wajib menuruti pepatah, trauma harus disembuhkan lebih dahulu, ngebor kemudian.

                                                                                                                   ———– 000 ———-

Rate this article!
Lapindo Tunda Pengeboran,5 / 5 ( 1votes )
Tags: