Laporan Final Raperda Perlindungan Obat Tradisional, Pemerintah Diminta Serius

DPRD Jatim, Bhirawa
Pemerintah diminta serius dalam menyediakan bahan baku obat tradisional yang bermutu. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono dalam laporan pimpinan Komisi bidang Kesra terhadap raperda tentang perlindungan obat tradisional, Jumat (28/8).

“Disamping itu, memadai modal usaha yang cukup. Sarana prasarana yang memenuhi standar produksi, akses pasar yang bagus serta peredaran yang memenuhi standarisasi dan perizinan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan obat tradisional ini,” katanya.

Artono juga menjelaskan bahwa Pemprov Jatim mempunyai kewenangan penuh mulai dari pengembangan bahan baku obat tradisional, penelitian, pengembangan standarisasi perizinan kegiatan usaha dan pemanfaatan obat tradisional.

“Jadi, mengatur permasalahan obat tradisional dari hulu sampai hilir ini menjadi kewenangan Jatim,” ujarnya.

Peran serta masyarakat, lanjut Politisi PKS ini, juga sangat dibutuhkan. Mulai dari pembinaan dan pengawasan sanksi administratif serta ketentuan pidana.

Artono menegaskan bahwa pengembangan usaha obat tradisional di Jatim melalui raperda tentang perlindungan obat tradisional ini mengatur pemberian bantuan dan pendampingan kepada berbagai pihak.

Dalam pelaksanaan pengembangan bahan baku obat tradisional, kata dia, dilakukan oleh laboratorium herbal Medica yang berada di lingkungan Dinas Kesehatan Jatim yang berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.

“Disamping itu, untuk menjamin ketersediaan bahan baku obat tradisional di daerah peredaran bahan baku obat tradisional ke luar negeri hanya diperbolehkan dalam bentuk simplisia dan bantuan dalam kegiatan usaha diberikan dalam bentuk fasilitas atau pemberian modal,” jelas dia. (geh)

Tags: