Laporan Mantan Anggota Dewan Diseriusi Dewan

Tempat usaha pengeringan padi yang masih dalam tahap pembangunan.

Sidoarjo, Bhirawa
Laporan yang dilakukan oleh mantan anggota dewan DPRD Sidoarjo, Salamin kepada Komisi A DPRD Sidoarjo, telah mendapat respon, Kamis (14/9) kemarin.
Anggota Komisi A, H Kusman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan mantan anggota dewan tersebut. “Selama laporan tersebut berhubungan dengan masyarakat luas, pasti akan kami seriusi. Namun bila laporan tersebut atas nama pribadi tentu tidak akan kami pertimbangkan,” tegas Kusman.
Laporan mantan anggota DPRD Sidoarjo, Salamin, yang mengeluhkan keberadaan usaha home industri di Desa Keper, Kecamatan Krembung, yang dinilai mengganggu ketenangan warga desa. Karena di lokasi itu terdapat Sutet (Saluran Listrik tegangan Tinggi). Usaha pembuatan mesin pengering padi yang masih dalam pembangunan itu dikuatirkan akan menimbulkan gangguan suara.
Kusman sendiri akan menanyakan apakah benar ada Sutet di lokasi pabrik. Bila benar ada Sutet, tentu yang akan mempersoalkan adalah PLN. Karena posisi Sutet sangat bahaya bila di area warga.
“Karena itu kami minta laporan tersebut harus jelas. Apakah benar ada Sutet di dalam pabrik, dan kalau usaha itu untuk memberdayakan ekonomi masyarakat seharusnya perlu diapresiasi sejauh tidak ada pelanggaran ijin,” ujarnya.
Sementara Hendik Pramono, pemilik usaha itu, membantah keras tuduhan ada Sutet di dalam tempat usahanya. “Jangankan di dalam lokasi pabrik, Sutet itu tidak boleh dekat dengan lingkungan masyarakat,” ujarnya. Sebenarnya ada satu tiang listrik PLN yang tidak membahayakan. Tiang itu masuk di teras tanahnya, tetapi aman dan tidak berbahaya.
Usaha pembuatan mesin pengering padi, menurutnya, tidakĀ  menimbulkan suara berisik karena hanya menggunakan alat las saja. Usaha ini lebih mirip usaha membuat pagar rumah atau kanopi. Tidak ada suara keras yang ditimbulkan. Karena itu ia menyayangkan, kenapa pabrik yang belum terbentuk ini sudah dipersoalkan.
Ijin lingkungan sebenarnya sudah ada, namun ada oknum tertentu yang berusaha mempengaruhui warga untuk menolak usaha ini. “Saya berdayakan anggota Kartar untuk bekerja bersama-sama,” ucap Hendik.
Padahal keberadaan usaha ini untuk memberi pekerjaan kepada warga desa Keper. Bagi warga yang punya keahlian ngelas listrik, akan ditampung di tempat ini.
Mesin pengering padi ini juga membantu petani, dengan memiliki mesin ini petani tidak butuh areal luas untuk mengeringkan padi. Cukup dengan lahan 50 m2 sudah bisa mengeringkan padi berton-ton. [hds]

Tags: