Laporan Pencabulan Sudah Setahun Tak Jelas

Polres sidoarjoSidoarjo, Bhirawa
Orangtua siswa kelas 1 SD Anugerah School di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, diduga dicabuli mempertanyakan laporannya Polres Sidoarjo. Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak tahun lalu, tepatnya 1 Mei 2015 namun hingga kini tak kunjung ada kejelasan.
Ibu Ivone, warga Buduran bersama kuasa hukumnya Habib Zaini SH mengeluh dan terus mempertanyakan proses hukum yang terjadi di Polres Sidoarjo. Alasan itu dilontarkan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah dua kali menyatakan P19 atau petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.
Padahal, alat bukti sudah dikumpulkan. ”Ya buktinya hingga kini, berkasnya belum lengkap. Sebenarnya ada apa? Apa yang menghambat proses hukum terhadap tersangka itu,” keluh Ivone dihadapan wartawan, Kamis(2/6) kemarin.
Kasus Pencabulan ini terkuak sejak pertengahan Juli 2015, saat orang tua korban melaporkan ini ke Mapolres Sidoarjo. Ada dua korban yang tengah mengalami pelecehan seksual oleh penjaga kebersihan SD Anugerah School yang bernama Marcel (42). Siswa ini berinisial AB (8) dan AN (7) yang sama-sama duduk di bangku kelas 1. Marcel dilaporkan lantaran kerap meraba kelamin korban, hingga korban mengalami trauma dan kesakitan di alat kelamin. Bahkan, korban juga pernah didatangi Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait pada Oktober lalu.
Kuasa Hukum Ivone, Habib Zaini bersama Mila Machmudah mengungkapkan, hingga kini pihak kejaksaan sudah dua kali mengembalikan berkas milik tersangka kepada Polres Sidoarjo. Ivone juga meminta penjelasan kepada kejaksaan terkait perkembangan kasus itu dan ternyata kaget lantaran berkasnya tak kunjung lengkap.
”Rabu (2/6) lalu, kami memang bermaksud untuk menanyakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kejelasan proses terhadap tersangka pencabulan. Tapi nyatanya berkasnya sudah dua kali dikembalikan ke penyidik,” ujarnya.
Saat ditanyakan ke penyidik menyatakan pengembalian berkas lantaran kurangnya saksi. Padahal, sejak ditetapkan tersangka, polisi sudah mengantongi beberapa alat bukti. Bahkan lebih dari dua alat bukti. ”Diantaranya, keterangan saksi, saksi ahli, surat visum, keterangan terdakwa hingga petunjuk lainnya,” katanya.
Menurut Habib Zaini, dalam Yurisdensi dari Mahkamah Agung terkait kasus yang sama di tahun 2008, itu sudah mendapat putusan MA. Putusan itu berdasarkan dua alat bukti yakni saksi korban dan celana korban. ”Itu saja sudah disidangkan, tapi kenapa disini kok tidak bisa. Padahal surat visum pun juga ada. Artinya, jika satu kali lagi berkas itu dikembalikan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” tegasnya.
Habib Zaini berharap, pengungkapan kasus ini bisa mendapat titik kejelasan. Bahkan kini pihaknya akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpa anak kliennya agar bisa terselesaikan. [ach]

Tags: