Laporan Perkara Dispensasi Perkawinan di PA Kabupaten Malang Meningkat

Ilustrasi pernikahan usia dini.

Kab Malang, Bhirawa
Laporan perkara dispensasi perkawinan dibawah umur pada masyarakat di Kabupaten Malang selama berlangsungnya Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) meningkat. Sedangkan meningkatnya dispensasi perkawinan dibawah umur, seperti calon istri atau calon suami belum memenuhi batas umur untuk boleh menikah.

Demikian yang diungkapkan, Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Muhammad Khoirul, Minggu (8/11), kepada wartawan. Menurut dia, berdasarkan data PA Kabupaten Malang, selama rbulan Januari hingga September 2020, angka penerimaan laporan perkara dispensasi kawin berjumlah 1.270 perkara. Sedangkan batas umur untuk menikah minimal usianya 19 tahun.

“Bagi calon suami atau calon istri yang belum mencapai umur 19 tahun bisa mengajukan keringanan atau dispensasi untuk bisa menikah,” jelasnya.

Dan dari laporan perkara dispensasi kawin, kata dia, yang diterima oleh PA  Kabupaten Malang, sebanyak 1.182 laporan perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama untuk dapat menikah. Sedangkan untuk tahapan pengajuan dispensasi kawin dilakukan langsung oleh orang tua dari calon pengantin yang masih dibawar umur 19 tahun. Sehingga dalam hal ini umur tersebut merupakan batasan usia minimal seseorang untuk melangsungkan pernikahan. 

“Pengajuan perkawinan utamanya orang tua, hal itu agar pengajuan perkawinan anaknya yang masih dibawah usia 19 tahun untuk bisa diberikan dispensasi. Dari jumlah pengajuan dispensasi perkawannan tidak semuanya diberikan dispensasi,” ujar Khoirul.

Ditegaskan, angka pengajuan dispensasi kawin di tahun 2020 ini, kita katakan meningkat. Karena jika dibandingkan dengan penerimaan laporan perkara dispensasi kawin di bulan Januari hingga September tahun 2019, hanya mencapai angka 298 laporan. Sedangkan dari jumlah tersebut, sebanyak 256 berkas perkara pengajuan dispensasi kawin telah diputus oleh Pengadilan Agama melalui berbagai pertimbangan dalam persidangan. 

“PA Kabupaten Malang dalam memutuskan perkara pengajuan dispensasi, memang perlu banyak pertimbangan. Karena perkawinan di usia dini, banyak ditemukan persoalan dikemudian hari. Dan tidak sedikit setelah mengarungi rumah tangga tidak lama, mengajukan cerai karena berbagai faktor,” pungkas Khoirul. [cyn]

Tags: