Laporan Pertanggungjawaban BOS Lambat

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti. [achmad basir]

Bojonegoro, Bhirawa
Siklus Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya telah sampai pada tahap pencairan triwulan I tahun anggaran 2018. Sayang, di Bojonegoro laporan pertanggungjawaban (LPj) BOS tahun lalu justru masih macet.
Dari total 3.100 berkas LPj pencairan dana BOS, baru 700 LPj yang telah diserahkan. Sementara 2.100 LPj pencairan hingga kini belum menyerahkan LPj ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setda pemkab Bojonegoro.
Kepala BPKAD Pemkab Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan, dana BOS yang diterima Bojonegoro mencapai Rp 91.810.880.000 pada 2017 lalu. Nominal tersebut digunakan untuk bantuan operasional 775 jenjang SD – SMP dan dicairkan sacara bertahap pada tiap triwulan.
“Mereka (sekolah) belum melaporkan keseluruhan SPj BOS sampai sekarang. Padahal dana Bos harus dimasukkan dalam SPj Bupati Bojonegoro. Akibatnya SPJ Bupati belum bisa dilakukan, karena masih menunggu data tersebut, ” kata Ibnu, Senin (19/2).
Ibnu mengaku, Dinas Pendidikan (Dindik) Bojonegoro seharusnya sudah melaporkan LPj BOS 2017 kepada BPKAD paling lambat pada 10 Januari 2018 lalu. Kendati pencairan dana BOS tersebut langsung masuk ke rekening satuan pendidikan, tanpa melalui kas daerah. Ibnu Mengaku LPj tetap harus masuk ke meja bupati.
“Kami sudah melakuka berbagai upaya agar seluruh SD dan SMP segera melaporkan LPj ke kami. Baik dengan mengirim surat, memanggil dinas terkait bahkan kami sudah mendatangi mereka agar segera mengirim laporan,” terangnya.
Ibnu mengaku, berkali-kali mempertanyakan persoalan ini Dindik Bojonegoro dan hanya mendapat jawaban tak memuaskan. Alasannya sangat klasik, yaitu kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Padahal, hal semacam itu harusnya dapat diatasi. ” SPJ telat alasannya klasik, katanya kurang SDM serta tenaga,” celetuk Ibnu.
Terpisah, Sekretaris Dindik Bojonegoro Kiki Pekik Praja Alam saat ditemui mengungkapkan, keterlambatan pembuatan LPj itu tak lepas karena adanya aturan baru. Yakni BOS itu dimasukkan ke APBD. “Selain itu, proses LPj pencairan BOS harus menyertakan Surat Pengesahan Permintaan Pendapatan Belanja (SP3B),” kata Pekik panggilan akrabnya.
Pekik menuturkan, jumlah penerima BOS di Bojonegoro sebanyak 775 sekolah untuk SD dan SMP. Setiap kali pencairan di triwulan I sampai IV, sekolah harusnya LPj. Sehingga dalam setahun, LPj BOS dilakukan sebanyak empat kali. Sehingga, kalau ditotal LPj BOS yang harus disetorkan ke BPKAD Bojonegoro ada 3100 LPj.
Adapun besaran penerimaan BOS setiap sekolah tidak sama, karena besaran anggaran BOS itu ditentukan oleh jumlah siswa sekolah masing-masing. Sedangkan besaran dana BOS yang diterima siswa SD sebesar Rp 800 ribu /tahun sedangkan untuk siswa SMP sebesar Rp 1 juta/tahun.
Dengan adaya keterlambatan penyerahahan LPJ BOS tahun 2017, Dindik dan BPKAD Bojonegoro, hari ini akan mengumpulkan Kepala UPT Pendidikan dan Kepala Sekolah agar LPJ BOS 2017 segera diselesaikan. [bas]

Rate this article!
Tags: