Laporan PPATK Belum Turun, Kejati Jatim Optimis Tangani P2SEM

Kajati Jatim, Sunarta menjelaskan penanganan penyidikan dugaan kasus korupsi P2SEM. [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim tetap optimis dalam menangani penyidikan dugaan korupsi Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan saat ini masih terus menunggu hasil laporan analisa dari Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lamanya proses penyidikan kasus ini salah satu faktornya adalah belum adanya laporan analisis dari PPATK. Hal itupun dibenarkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta. Pihaknya mengatakan dugaan kasus korupsi P2SEM merupakan kasus lama. Sehingga membuat PPATK harus mencari berkas transaksi tersebut. Meski demikian Sunarta terus berkordinasi dengan PPATK untuk merampungkan laporan analisanya.
“Kami juga tidak ingin terburu-buru. Karena perkara ini juga sudah lama, jadi kami harus hati-hati dalam menangani kasus ini,” kata Sunarta, Minggu (28/10).
Sunarta menjelaskan, Kejati Jatim akan memenuhi semua kelengkapan berkas yang dibutuhkan PPATK untuk menganalisis kasus ini. Hal itu sekaligus sebagai penunjang hasil analisa yang dilakukan oleh PPATK. Bahkan sebelumnya dua tim Jaksa dari Kejati Jatim diberangkatkan ke Jakarta guna melakukan pemaparan kasus P2SEM ini kepada PPATK.
“Kami bersama-sama dengan PPATK melakukan penyidikan kasus ini agar segera rampung,” tegasnya.
Saat disinggung terkait batas waktu untuk PPATK, Sunarta mengaku tidak ada batas waktunya. Hal itu dikarenakan perkara kasus korupsi P2SEM terjadi pada tahun 2004-2009 lalu. “Karena memang perkara ini sudah lama, makanya PPATK agak lama. Terlebih dalam hal mencari bukti-bukti aliran dana kasus ini kemana saja,” ucapnya.
Kajati asal Subang, Jawa Barat ini meyakini akan adanya bukti baru dari hasil laporan analisis PPATK. Sebab bukti-bukti ini, sambung Sunarta, nantinya akan digunakan sebagai upaya penetapan tersangka dalam kasus ini. Sebab sampai saat ini pihaknya mengakui belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Atau dengan kata lain masih dalam Dik (penyidikan) umum tanpa ada tersangka.
“Kami berharap bisa secepatnya, karena untuk penetapan pihak yang bertanggungjawab (tersangka, red) pada kasus ini. Kan memang masih Dik umum,” pungkasnya.
Dana hibah P2SEM senilai lebih dari Rp 200 miliar dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat pada 2008 silam. Untuk memperoleh dana hibah itu, proposal harus mengantongi rekomendasi anggota DPRD Jatim. Pada pelaksanaannya, terjadi penyelewengan.
Kejati Jatim mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak dihukum, termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, dr Bagoes ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu, setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010 lalu. Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo. [bed]

Tags: