Larang Angkutan Barang Beroperasi Saat Idul Adha di Jatim

foto ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Menjelang Hari Raya Iduladha,  Kemenhub melalui Dishub Jatim melarang operasional angkutan barang saat hari H  Idul Adha yakni hari Jumat (1/9), namun disejumlah ruas jalan tertentu. Tapi larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan besar yang melewati pintu jembatan Suramadu.
Kadishub Jatim, Wahid Wahyudi menegaskan sebagai langkah antisipasi kepadatan lalu lintas, Kemenhub mengeluarkan surat edaran untuk mengatur operasional angkutan barang. Untuk jatim terdapat pengaturan kendaraan tertentu dilarang beroperasi mulai 31 Agustus pukul 12 siang sampai tanggal 1 September pukul 12 siang.
“Kendaraan angkutan barang yang dilarang adalah yang memuat barang bangunan, mempunyai sumbu 3 atau lebih. Truk tempelan atau gandengan dan container. Terkecuali truk-truk tersebut mengangkut ternak atau sembako dan air minum,”tegas Wahid yang ditemui usai sidang paripurna di DPRD Jatim, Selasa (29/8).
Ditambahkannya, untuk ruas jalan pun tidak semua. Yaitu hanya ruas jalan tertentu yang dilarang dilewati yakni Surabaya-Mojokerto-Madiun dan Kertosono, karena ruas jalan itu yang paling padat. Dan diharapkan bisa terurai dengan adanya larangan pengoperasian angkutan barang.
“Idul Adha juga identik dengan tradisi toron atau pulang ke Madura yang setiap tahunnya sampai menimbulkan kemacetan panjang di pintu gerbang kembang Suramadu. Karena tidak ada larangan untuk angkutan barang melewati jembatan Suramadu, karenanya untuk jembatan surabaya hanya terdapat tambahan petugas dan aparat kepolisian yang berjaga,”lanjutnya.
Lebih lanjut ditambahkan Wahid selain arus mudik, larangan pengoperasian akan kendaraan barang juga berlaku saat arus balik yakni pada hari Minggu pukul 6 pagi sampai 12 malam. Untuk ruas jalannya tetap sama.
Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Ahmad Heri mengaku jika dewan mendukung langkah yang dilakukan Kemenhub dalam hal ini Dishub Jatim. Ini karena ada libur panjang, maka otomatis banyak masyarakat untuk memanfaatkan bepergian. Tentunya kemacetan tidak d dapat dihindari di sejumlah ruas jalan yang selama ini padat.
“Karenanya untuk menghindari kemacetan yang panjang ada larangan bagi kendaraan besar untuk melintas di sejumlah ruas jalan yang rawan macet. Dan kepada perusahaan agar mematuhi aturan tersebut,”lanjut politisi asal Partai Nasdem ini. [cty]

Tags: