Larang ASN Gelar Buka Puasa Bersama

HM Irsyad Yusuf

HM Irsyad Yusuf
Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan melarang seluruh pejabat hingga ASN menggelar buka puasa Ramadan bersama tahun 2023. Larangan tersebut juga berlaku di seluruh pejabat hingga ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan.
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menyampaikan, Pemkab Pasuruan secara pasti akan melaksanakan intruksi pusat tersebut dengan penuh tanggung jawab. Dengan cara akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pejabat dan ASN Pemkab Pasuruan.
“Secepatnya kami tindaklanjuti dengan membuat SE untuk semua pejabat dan ASN Pemkab Pasuruan. Supaya tidak menggelar buka puasa bersama dalam acara kedinasan atau digelar oleh OPD,” urai Gus Irsyad, sapaan akrabnya, Minggu (26/3).
Menurutnya, larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN adalah salah satu bentuk kewaspadaan. Pasalnya, Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pandemi.
“Saat ini, Indonesia masih berjalan menuju endemi. Apabila penyebaran kasus Covid-19 kembali naik dan menyebabkan rumah sakit penuh, jalan menuju endemi tentu akan kembali terhambat. Makanya, dari itulah pemerintah melarang buber bagi pejabat dan ASN,” jelas Gus Irsyad.
Disinggung terkait masyarakat umum, ia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan masyarakat umum melaksanakan buka puasa bersama Ramadhan 1444 H tahun ini.
Mengingat pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu yang lalu. “Untuk masyarakat tidak ada larangan. Sebab, PPKM sudah dicabut,” pungkasnya. [hil.iib]

Rate this article!
Tags: