Larang Kembang Api dan Petasan Pergantian Tahun di Pasuruan

Pesta kembang api di Kota Pasuruan di malam pergantian tahun kemarin. Akhir tahun ini, Pemkot Pasuruan melarangnya.

Pasuruan, Bhirawa
Pesta kembang api, petasan dan mercon biasanya sering dijumpai saat menyambut malam tahun baru. Namun malam pergantian tahun baru 2019 ini dipastikan berkurang, mengingat Pemkot Pasuruan melarang warganya membunyikan petasan dan mercon.
Alasan larangan tersebut untuk menghindari adanya gangguan keamanan serta bahaya lainnya akibat main mercon.
Kasatpol PP Kota Pasuruan melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Nur Fadholi menyampaikan larangan menyalakan kembang api dan petasan dan sejenisnya sudah diserahkan ke seluruh camat dan lurah se Kota Pasuruan melalui surat edaran.
“Diimbau kepada Camat dan Lurah se-Kota Pasuruan untuk melarang warga menyalakan petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun 2018 ke 2019,” tandas Nur Fadholi, Rabu (26/12).
Menurutnya, Pemkot Pasuruan mengeluarkan larangan yang tertuang dalam imbauan tertulis, ditandatangani langsung oleh Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, dengan nomor 000/4/41/423.600.02/2018, tertanggal 21 Desember 2018.
“Tentunya harapan kami agar warga Kota Pasuruan tetap menjaga kondusivitas dan kenyamanan saat merayakan malam pergantian tahun 2019 ini,” kata Nur Fadholi.
Iapun sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, yakni Polres Pasuruan Kota dalam hal penindakan.
“Nanti pihak kepolisian yang memberikan tindakan apabila masih ada warga yang menyalakan malam pergantian tahun menggunakan kembang api, petasan hingga lainnya. Kami juga akan berjaga-jaga di pusat kota, yakni alun-alun Kota Pasuruan dalam hal pergantian malam tahun baru,” tambah Nur Fadholi. [hil]

Tags: