Larang Persulit Izin dan Praktek Pungli

Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno (tengah)  melakukan Sidak ke KPPT, Selasa (29/3) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno (tengah) melakukan Sidak ke KPPT, Selasa (29/3) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

(Pesan Wakil Walikota Saat Sidak KPPT)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Wakil Wali Kota Suyitno memberikan atensi serius terhadap proses pengajuan segala perizinan investasi di Kota Mojokerto. Orang nomor dua di jajaran Pemkot Mojokerto itu melarang pejabat perizinan mempersulit proses pengurusan izin apalagi melakukan praktek pungutan liar (Pungli).
Sebagai bentuk keseriusan wakil wali kota menggelar inspeksi mendadak ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Jl Bhayangkara, Selasa (29/3) kemarin. Didampingi Kepala BKD Endri Agus, Kepala inspektorat Akhnan dan Kabag Humas Heryana Dodik Murtono, Wakil Wali kota langsung masuk ke ruang pelayanan pukul 07.31 WIB.
Kunjungan persis di jam buka kantor itupun membuat kelabakan pegawai KPPT. Kepala KPPT Muh Imron menyambut kehadiran Wakil Wali kota didampingi sejumlah staff.
”SOP KPPT terkait waktu pengurusan harus terpasang dan terlihat. Masyarakat yang mengajukan izin. Supaya petugas tak main-main soal waktu. Penyelesaian pengurusan izin,” tegur wakil wali kota kepada Kepala KPPT dan beberapa staf.
Mantan Sekdakot Mojokerto ini menambahkan, pengusaha yang mengajukan izin itu butuh kepastian waktu pengurusan dan efisiensi biaya. ”Saya tekankan jangan sampai ada praktek pungli tambahan biaya perizinan,” tambah Suyitno lagi.
Selain melihat ruang pelayanan, Suyitno juga blusukan masuk ke hampir seluruh ruangan. Pejabat berpostur besar ini terlihat risau melihat sempit dan terbatasnya ruangan Kantor KPPT.
”Kantor memang terlalu sempit. Dan tenaga kerja juga perlu ditambah lagi, tapi semua ini jangan mengganggu proses pengurusan izin. Jangan persulit pengurusan izin,” imbuhnya.
Ditemui usai Sidak Wakil Wali Kota, Muh imron menjelaskan, KPPT sudah transparan terkait info batas waktu pengurusan masing-masing izin. Namun dalam prakteknya, terkadang masyarakat menyerahkan berkas ke KPPT dalam kondisi belum lengkap.
”Padahal kita menghitung waktunya itu dari saat berkas lengkap. Tapi pemohon ngitungnya begitu berkas diserahkan, jadi kita yang dituding lambat,” jelas Muh Imron.
Jika berkas persyaratan lengkap, Imron memastikan waktu penyelesaian izin pasti sesuai dengan waktu yang ada dalam SOP. Semua karyawan bagian pelayanan paham sekali soal SOP itu. Tapi atensi bapak wakil wali kota soal larangan mempersulit izin dan Pungli ini menjadi motivasi bagi kita untuk meningkatkan kinerja,” tendas Imron.
Anggota Komisi I (bidang hukum dan pemerintaan) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto memberikan apresiasi terkait langkah wakil wali kota itu. Dewan menilai kepastian hukum dan kualitas pelayanan di perizinan bisa mendorong masuknya para investor.
”Instansi lain juga perlu didorong untuk mendukung kelancaran proses perijinan. Mulai dari tingkat kelurahan hingga Kecamatan. Bukan hanya KPPT,” ujar anggota DPRD Kota Mojokerto dua periode ini. [kar]

Tags: