Larang Pertambangan di Pesisir Pantai Selatan

Pesisir Pantai SelatanLumajang, Bhirawa
Kasus tambang pasir di Lumajang merupakan pintu masuk dalam pembenahan sistem pertambangan di Jatim. Hal ini diakui oleh ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar, saat mengunjungi peringatan 100 hari wafatnya Salim Kancil (3/1) lalu yang berlokasi di pantai watu pecak desa Selok awar-awar kecamatan Pasirian yang juga dihadiri oleh menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Ja’ far.
Halim yang juga politisi PKB menjelaskan bahwa peristiwa terbunuhnya Salim Kancil menjadi tonggak sejarah dalam rangka menertibkan seluruh pertambangan di Jawa Timur. Sehingga DPRD provinsi Jatim membentuk Pansus Pasir yang bertujuan untuk memperbaiki tata cara perijinan serta aturan yang baru di seluruh kabupaten di Jawa Timur.
Halim juga mengakui bahwa konflik pertambangan terkait dengan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang sebenarnya telah terjadi di jawa timur , sehingga dengan peristiwa di lumajang di harapan tidak akan terjadi konflik soal pertambangan di kemudian hari.
Bahkan Halim juga menegaskan bahwa pansus Pasir DPRD jatim telah melakukan langkah langkah kongkrit di antaranya penutupnya aktivitas pertambangan yang di nilai menyalahi aturan . Dan pada penghijauan tahun 2015.
Politisi PKB ini juga menjelaskan bahwa pansus Pasir Jatim telah mengeluarkan rekomendasi yang didasarkan pada aspirasi masyarakat yaitu melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir pantai selatan di Jawa Timur. “Jadi salah satu rekomendasi dari pansus adalah melarang seluruh aktivitas pertambangan di wilayah pesisir pantai selatan mulai banyuwangi sampai dengan Pacitan ,” tegasnya.
Masih menurut Halim terkait rekomendasi tersebut sampai saat ini masih di proses pembuatan payung hukum, di antaranya termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang pertambangan. Sedangkan menurut Toriqul Haq yang juga anggota Pansus Pasir provinsi jatim juga menjelaskan bahwa pansus dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh penambang tradisional untuk validasi dalam memperbaiki perijinan serta untuk membuka ijin pertambangan secara kumulatif.
Hal tersebut menurut Toriqul Haq atau yang akrab di sapa Cak Kaji tersebut juga menjadi perhatian Pansus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi para penambang tradisional. “Pansus DPRD Jawa timur beserta Dinas ESDM akan mengumpulkan para penambang tradisonal untuk kita data validasi termasuk wilayah area yang akan ditambang,” ujarnya.
Toriqul juga menambahkan bahwa tujuan darah validasi tersebut adalah sebagai dasar untuk mengeluarkan ijin pertambangan rakyat yang khusus akan diberikan kepada para penembang tradisional. Lebih lanjut Cak Kaji sapaan akrab Toriqul bahwa tujuan dari dikeluarkannya ijin pertambangan rakyat adalah untuk memulihkan kembali siklus ekonomi bagi para penambang tradisional.
“Dengan keluarnya ijin penambangan rakyat yang khusus bagi para penambang tradisional itu diharapkan nanti pulih kembali kehidupan dan siklus ekonomi bagi teman teman penambang tradisional , sekarang itu yang lagi di dikonsentrasikan oleh pansus DPRD jatim,” terangnya.
Sedangkan banyaknya penyimpangan pasca dibukanya pertambangan pasir di lumajang menurut Cak Kaji masih terjadi tumpang tindih soal pengawasan antara pusat dengan provinsi. “Pengawasan ini masih tumpang tindih , satu sisi pengawasan yang ada kaitan dengan aturan perundang undangan ada dipihak kepolisian tapi dalam hal pengawasan penambangan masih di pihak pemerintah pusat, kita akan segera koordinasikan dengan pemerintah pusat berkenaan khusus pengawasan penambangan, ” tegasnya. [dwi]

Tags: