Larangan Berjualan

LARANGAN BERJUALAN
Untuk menata Kota Surabaya menjadi kota bersih, Trantib Pol PP Kecamatan Wonokromo Surabaya, kembali mengimbau serta memantau para Pedagang Kaki Lima (PKL) liar, dan seharusnya pedestrian untuk pejalan kaki kerab digunakan tempat berjualan seperti, di depan Royal Plaza Surabaya, RSI Jl A Yani Surabaya , TL Royal Plaza dan Jl Mayangkara Surabaya. Tampak petugas Trantib Pol PP, saat memindahkan rombong milik PKL, Jumat (9/12). (trie diana/bhirawa).

Rate this article!
Larangan Berjualan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: