Larangan Impor Baju Bekas Dinilai Tanpa Solusi

Baju Impor BekasPemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo menilai larangan baju impor bekas yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa solusi. Alasannya, setiap ada larangan harus ada solusi atas larangan dan bukan hanya sebatas mengeluarkan kebijakan larangan.
‘’Saya melihatnya pemerintah pusat tak memberikan solusi atas larangan itu. Sebab menurut saya, setiap kali ada larangan harus ada solusi, sehingga tak menyengsarakan masyarakat yang terkena larangan itu,’’ kata Gubernur Soekarwo, dikonfirmasi, Minggu (8/2).
Sehingga Pemprov Jatim akan memberikan keringanan pada penjual baju bekas bersakala kecil, meskipun ada larangan menjual baju bekas impor. Ini mengingat para penjual baju ini tak menjadi pengimpor langsung dan masih menjadikan baju bekas impor sebagai  sumber penghasilan.
‘’Kalau pedagang kaki lima ya diberi kelonggaran dulu menunggu barangya habis baru diimbau agar tak berjualan lagi. Itu yang bisa kita lakukan sekarang,’’ ungkap Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo.
Untuk mencegah serbuan barang bekas impor ini, pihaknya tak akan melakukan razia di semua tempat. Sebab wilayah penertiban ini menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota. ‘’Untuk penertiban akan dilakukan pemerintah daerah,’’ ujarnya.
Ditingkat provinsi, Pemprov Jatim akan mengirimkan surat kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk mencegah masuknya pakaian bekas yang masuk Jatim. Karena setiap barang impor yang masuk harus melalui screening Bea dan Cukai.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim mengingatkan para pengimpor barang bekas, khususnya pakaian untuk menghentikan aktifitasnya. Sebab, aktivitas ini  melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan dengan ancaman dipidana paling lama lima tahun penjara.
‘’Sudah tertuang dalam UU, bahwa pengimpor barang tak baru bisa dipidana penjara,’’ ujar Kepala Disperindag Jatim, Warno Harisasono.
Menurut Warno, dengan aturan ini otomatis mendukung ekspor produk nonmigas agar ke depan bisa meningkat, setidaknya bisa mencapai tiga kali lipat. Supaya laku di luar negeri, industri harus tumbuh, yang berarti ada investasi. Upaya ini harus diimbangi dengan regulasi barang-barang impor. Sebagai bentuk penegakan UU, kami telah menggelar razia di sejumlah pasar di Surabaya, seperti Darmo Trade Center (DTC) di Jl Wonokromo dan Royal Plaza di Jl Ahmad Yani.
Hasilnya ditemukan banyak pakaian bekas yang diperjualbelikan umum dengan harga murah, mulai Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Dalam razia itu, lanjut dia, sementara belum memberikan sanksi tegas kepada pedagang karena lebih fokus menyasar ke pengimpor yang juga pemasok pakaian bekas.
Hari juga menjelaskan, sesuai Pasal 47 UU 7/2014 ayat (1) tertulis, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kemudian pada Pasal 111 dalam UU yang sama ditulis bahwa setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam UU yang menjadi penguat dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tertanggal 9 Oktober 2014, dijelaskan ada dalam hal tertentu mengimpor barang bekas. Dalam Pasal 47 ayat (2) dijelaskan dalam hal tertentu menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.

Bea Cukai Awasi Pasar Pakaian Bekas
Setelah Kementerian Perdagangan (Memendam) melakukan uji sampel pada 25 baju dan celana bekas impor ditemukan ribuan bakteri, Kantor Bea Cukai Kediri mulai melakukan pengawasan keberadaan pasar pusat pakaian bekas di beberapa titik di Kab Kediri
Kepala Seksi Intel Kantor Bea Cukai Kediri, Wijang Abdillah mengatakan, akan menggali informasi lebih dalam mulai dari pola pembelian dan penjualan pakain bekas itu seandainya sudah tuntas.
‘’Kami bakal mencari informasi terkait pasar pusat pakain bekas yang ada diwilayah Kediri, dan segera dilaporkan ke bea cukai di Surabaya,’’ terang Wijang pada wartawan
Menurut Wijang, pakaian bekas yang beredar luas di Kediri termasuk barang illegal. Tetapi pihaknya mengaku tak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atau Sidak
Dari hasil informasi itu diharapkan Kantor Bea Cukai pusat bisa bergerak dan melarang peredaran pakaian bekas, Pertimbangannya pakaian itu diduga mengandung bakteri
‘’Meski itu barang ilegal kami tak memiliki kewenangan untuk melakukan tidakan, sehingga dengan informasi yang akan diberikan Kantor Bea Cukai Pusat bisa bertindak cepat,’’ terangnya
Sementara Kab Kediri ada beberapa pasar pusat pakaian bekas salah satunya di Desa Gringging, Kec Grogol, pakaian impor itu didatangkan secara ilegal oleh oknum tertentu. Diketahui dari hasil uji laboratorium Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu, dalam pakaian bekas terdapat beberapa jamur dan bakteri. [iib.van]

Tags: