Larangan Ketua RT-RW Anggota Parpol Disoal

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono.

DPRD Surabaya,Bhirawa
Komisi A DPRD Surabaya menyoroti rencana pengajuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan RT/ RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono mengatakan, salah satu materi penting yang menjadi pokok pembahasan adalah adanya larangan bagi pengurus RT/ RW dan LPMK, dari anggota partai politik (parpol). Menurut Adi, larangan itu bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
Menurut Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, dalam UU ini secara tegas disebutkan, hanya TNI atau Polisi Republik Indonesia (Polri) yang tidak diperkenankan terlibat aktif di parpol. Padahal, pengurus RT/RW maupun LPKM bukan PNS ataupun TNI/Polri.
“Jika aturan ini diterapkan, ada sebanyak 100.000 lebih warga Surabaya yang menjadi pengurus RT, RW terancam kehilangan hak politiknya,” ungkap Adi Sutarwijono, kemarin.
Awi menyebutkan, pelarangan pengurus RT, RW dan LPMK berasal dari anggota parpol mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam permendagri ini disebutkan, bahwa pengurus RT/RW dilarang berasal dari unsur parpol.
Anehnya, lanjut Awi, induk dari Permendagri No 5 tahun 2007 yaitu PP No 32 tahun 2004 sudah dicabut. Tidak hanya itu, dalam PP juga tidak diatur larangan tersebut.
“Sekitar 99 persen konten Raperda itu bagus. Sayangnya larangan itu justru seperti duri dalam daging,” kritiknya.
Raperda tentang Pembentukan RT/ RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebenarnya telah diajukan oleh anggota dewan periode sebelumnya. Namun, karena ada larangan rangkap jabatan akhirnya rancangan peraturan daerah tersebut dikembalikan ke pemerintah kota.
“Solusinya harus dicabut dan diperbarui,” tegas mantan wartawan ini. [gat]

Tags: