Larangan Mudik Lebaran 2021

Upaya pencegahan, penyebaran dan penularan Covid-19 hingga kini terus dilakukan oleh pemerintah. Bahkan, tidak segan pemerintah mengambil langkah-langkah tegas dalam menanggulangi masalah peningkatan kasus Covid-19. Khusus kali ini, yaitu menjelang masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) secara resmi pada Jumat (26/3/2021) melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Dipastikan larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penegasan kebijakan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah. Baik untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Keputusan larangan mudik diambil lantaran angka penularan dan kematian akibat Covid-19 meningkat setelah beberapa kali libur panjang, (Kompas, 27/3/2021).

Merujuk dari Data Satgas Covid-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93% dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917. Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66% atau sebanyak 61-143 kasus kematian. Setiap kali liburan selalu ada peningkatan kasus antara 30-50% baik dari kasus terkonfirmasi positif maupun kasus aktif Covid-19. Bahkan dampak dari kenaikan kasus pada masa libur Natal dan tahun baru lalu, jumlah kasus aktif Covid-19 masih terus meningkat. Disebutkan total kasus aktif Covid-19 kini berjumlah 130 ribu dengan 80% di antaranya tidak ke rumah sakit (RS) sedangkan 20% ke RS, 5% masuk ruang ICU (Intensive Care Unit) dan sekitar 2% meninggal.

Belajar dari tingginya angka penularan dan kematian masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang dari data Satgas Covid-19 tersebut diatas, sekiranya bisa menggugah kesadaran dan pengertian kita bersama sebagai masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mendukung larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat demi kebaikan bersama, sehingga upaya yang sudah kondusif dan melandai saat ini bisa terproteksi.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: